Hari Pertama PPDB SMP di Purbalingga, Sekolah Dipadati Pendaftar Untuk Verifikasi Berkas Pendaftaran

Hari Pertama PPDB SMP di Purbalingga, Sekolah Dipadati Pendaftar Untuk Verifikasi Berkas Pendaftaran

Calon siswa didampingi orang tua tengah melakukan verifikasi berkas pendaftaran di SMPN 1 Purbalingga, Senin (27/6/2022). ADITYA/RADAR BANYUMAS PURBALINGGA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kabupaten Purbalingga resmi dibuka, Senin (27/6/2022). Sejumlah sekolah terpantau dipadati pendaftar. Mereka berbondong-bondong untuk melakukan verifikasi berkas pendaftaran. Kepala Sekolah SMPN 1 Purbalingga Runtut Pramono menjelaskan, untuk mengantisipasi membudaknya pendaftar yang melakukan verifikasi berkas. Pihaknya membatasi jumlah pendaftar yang melakukan verifikasi berkas 100 pendaftar per hari. "Ini dilakukan agar semua berkas bisa diverifikasi semua. Sebab, per calon siswa yang hitung membutuhkan waktu sembilan hingga 15 menit untuk verifikasi berkas," katanya kepada Radarmas ditemui di ruang kerjanya. Dia menambahkan, calon siswa tak perlu khawatir tidak bisa terverifikasi berkas pendaftarannya. Sebab, waktu PPDB dan verifikasi berkas cukup panjang. Yakni selama satu pekan. Verifikasi berkas perlu dilakukan untuk mengetahui apakah berkas yang diunggah sesuai atau tidak. Sebelumnya, calon siswa mendaftar secara online melalui website http://purbalingga.siap-ppdb.com. Terpisah Kepala SMP N 1 Mrebet Bambang Riyadiyanto mengungkapkan, pada hari pertama PPDB ada 125 pendaftar. Namun, baru sekira 80 pendaftar yang terverifikasi berkas pendaftarannya. "Hari pertama ada pendaftar sebanyak 125 calon siswa. Tapi yang baru terverifikasi 80 berkas pendaftaran. Karena, pukul 14.00 WIB verifikasi di tutup oleh dinas (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, red)," ungkapnya. https://radarbanyumas.co.id/hari-kedua-ppdb-smp-negeri-di-purwokerto-kuota-zonasi-prestasi-dan-afirmasi-penuh/ Ditambahkan olehnya, meski waktu verifikasi berkas pendaftaran dibatasi hingga pukul 14.00 WIB. Namun, untuk upload berkas secara online tidak dibatasi waktunya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: