Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas Diselenggarakan di Pasar Manis Purwokerto, dari BPJS Ketenagakerjaan

Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas Diselenggarakan di Pasar Manis Purwokerto, dari BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Antony Sugiarto (kanan) dan Kepala Dinperindag Banyumas, Titik Pujiastuti bersama salah satu pedagang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.-Laily Media Y/Radar Banyumas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Purwokerto menyelenggarakan kegiatan Aktivitasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas, Rabu (20/12/2023) di Pasar Manis Purwokerto

Kegiatan tersebut bertujuan menyampaikan edukasi pada para pedagang di Pasar Manis Purwokerto, terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Antony Sugiarto mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan ditujukan pada pekerja formal maupun informal. Sedangkan untuk pedagang termasuk dalam pekerja informal atau disebut juga bukan penerima upah (BPU). 

"Banyak manfaatnya dari program BPJS Ketenagakerjaan baik itu untuk pedagang pasar, pengunjung pasar, maupun masyarakat umum," katanya. 

Dia menyampaikan, manfaat yang dimaksud yaitu untuk mengcover ketika mengalami kecelakaan kerja. Di mana para pekerja informal akan mendapat perlindungan dari program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hanya dengan dibebankan iuran per bulan Rp 16.800. 

"Tukang becak, tukang ojek, pedagang pasar, dan pekerja informal lainnya yang terdaftar, ketika mengalami kecelakaan akan merasakan manfaatnya," ujarnya. 

Jika terjadi kecelakaan kerja, baik ketika di jalan menuju tempat kerja atau kembali ke rumah dari tempat kerja, maupun saat di tempat kerja dan sampai meninggal dunia, ahli waris mendapat santunan sebesar Rp 70 juta. 

Untuk anak yang ditinggalkan mendapat beasiswa Rp 174 juta setahun. Berlaku untuk dua anak. Sementara itu, untuk program JKM, ahli waris mendapat santunan Rp 42 juta 

Pekerja informal juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Adapun iuran sebulan dikenakan Rp 36.800. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Titik Pujiastuti menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dan salah satunya adalah untuk perlindungan pedagang di pasar. Seperti di Pasar Manis Purwokerto. 

"Sampai sekarang sudah ada 200 pedagang pasar di Kabupaten Banyumas yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Titik pun mengharapkan, ke depannya menyebar di 25 pasar lainnya yang ada di Banyumas. Di mana total pasar di Kabupaten Banyumas ada 26 pasar, termasuk Pasar Manis. Tidak hanya pedagang pasar, tapi juga pedagang kaki lima (PKL) terutama yang ada di Alun-Alun Purwokerto. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: