BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Sosialisasi Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas Bersama Radio di Pasar Adipala

BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Sosialisasi Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas Bersama Radio di Pasar Adipala

Kegiatan sosialisasi Aktivasi Pasar yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cilacap di Pasar Adipala.-RAYKA/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang CILACAP menyelenggarakan sosialisasi Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas Bersama Radio di Pasar Adipala CILACAP, Selasa (19/12/2023).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap Sofia Nur Hidayati, melalui Kabid Kepesertaan Galuh Yudha Pratama mengatakan, melalui kegiatan ini, pihaknya mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pedagang atau pelaku ekonomi sektor informal di Pasar Adipala.

Sosialisasi difokuskan pada pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja informal). Seperti pedagang, tukang ojek, nelayan, petani, dan lain sebagainya, yang jumlahnya cukup signifikan.

"Karena pada dasarnya pekerja di Indonesia baik sektor formal maupun informal wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan. Resiko tidak hanya mengincar yang formal saja namun informal juga ada resikonya. Untuk itu kami mendekat ke pelaku usaha di Adipala," kata Galuh.

BACA JUGA:PSCS Cilacap Gabung Grup Neraka Pada Babak Play Off, Pelatih PSCS Cilacap : Akan Evaluasi Total

BACA JUGA:Tingkat Pengangguran di Cilacap Masih Tinggi Capai 91.510 Orang

Sejumlah manfaat akan didapat dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja informal seperti pedagang pasar akan "Dagang Lebih Tenang". Selain itu, risiko pekerja saat bekerja akan lebih terjamin, memiliki jaminan kematian hingga jaminan hari tua.

"Jadi ketika peserta mengalami kecelakaan kerja itu ada yang menanggung, ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Biaya pengobatan, santunan hingga misal meninggal dunia, biaya kematian juga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," kata Galuh.

Dengan angsuran Rp 36.800, peserta mendapatkan tiga program. Yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Dijelaskan Galuh, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencover pekerja selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas.

"Coverannya unlimited. Artinya berapapun biaya yang diperlukan untuk perawatan kamipasar adi tanggung semua selama berhubungan dengan kecelakaan kerja," kata dia.

Kemudian program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat bagi para pekerja dalam bentuk uang tunai. Yang akan dikembalikan saat sudah tidak bekerja atau memasuki hari tua.

Sedangkan Jaminan Kematian (JKM), merupakan manfaat bagi ahli waris yang pekerjanya telah meninggal dunia, baik meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau bukan karena kecelakaan kerja. Dengan besaran uang santunan kematian hingga Rp 42 juta.

Pada kegiatan Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas Bersama Radio di Pasar Adipala, BPJS Ketenagakerjaan membuka stan layanan untuk masyarakat yang ingin mendaftar serta melakukan talkshow bersama Radio Utari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: