Indisipliner, Dindik Berhentikan Tendik SMPN

Indisipliner, Dindik Berhentikan Tendik SMPN

PURWOKERTO - Dinas Pendidikan Banyumas tegas terhadap jajarannya yang tidak berkerja sesuai aturan ASN. Termasuk dalam hal indispliner. Tahun ini, Dindik Banyumas memberhentikan satu tenaga pendidik pada salah satu SMPN di Banyumas. Kasi PGTK SMP Dindik Banyumas, Lutfi Hidayat mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menindaklanjuti laporan dari sekolah. Informasinya yang bersangkutan sering membolos kerja dalam rentang waktu enam bulan. "Jika sekolah membiarkan yang disalahkan justru kepala sekolahnya," katanya ditemui Radarmas, Kamis (7/4). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021 jelas mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Sanksi disiplin bagi ASN terbagi menjadi hukuman disiplin berat, sedang dan ringan. https://radarbanyumas.co.id/baru-dapat-sk-guru-pppk-pelaku-pencabulan-7-siswa-di-purbalingga-belum-disanksi/ "Dapat pensiunan atau tidak tergantung dari yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak untuk itu," terangnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: