Ini Tes Kesehatan Mendasar Bagi KPPS Untuk Antisipasi Kasus Pemilu 2019

Ini Tes Kesehatan Mendasar Bagi KPPS Untuk Antisipasi Kasus Pemilu 2019

KPU Minta Tes Kesehatan Mendasar Bagi KPPS Untuk Antisipasi Kasus Pemilu 2019-Rakyat Merdeka-

1. WNI

2. Usia 17-55 tahun per hari pemungutan suara atau pemilu

3. Pendidikan minimal SMA/sederajat

4. Domisili di wilayah kerja KPPS

5. Mampu secara jasmani, rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika

6. Bukan anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah; atau tidak lagi menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik

7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih

8. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI 1945, NKRI, bhineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

9. Berintegritas, pribadi kuat, jujur, dan adil

10. Melengkapi dokumen:

  • Surat pendaftaran calon anggota KPPS
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan bermaterai telah memenuhi persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, RS, atau klinik yang di antaranya menerangkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna

Betty juga menjelaskan secara teknis petugas KPPS tak akan menyalin formulir sebanyak saksi dan Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu).

Mereka hanya perlu menyalin satu formulir yang asli dan memfotokopinya disertai tanda tangan serta cap basah asli.(okt/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: