Aspirasi Paguyuban Pedagang Ajimasjaya Masih Ditelaah Tim Bangun Guna Serah Perluasan Pasar Ajibarang

Aspirasi Paguyuban Pedagang Ajimasjaya Masih Ditelaah Tim Bangun Guna Serah Perluasan Pasar Ajibarang

Terkait aspirasi Paguyuban Pedagang Ajimasjaya yang berkeinginan agar perluasan Pasar Ajibarang ditunda atau dibatalkan dua Minggu lalu, dari tim BGS Pemkab Banyumas sampai pekan ini masih melakukan telaah.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas yang tergabung dalam tim Bangun Guna Serah (BGS) perluasan Pasar Ajibarang, sampai saat ini masih menelaah aspirasi dari Paguyuban Pedagang Ajimasjaya  yang menolak perluasan pasar.

Kepala Bidang Pasar Dinperindag Banyumas, Gesang Tri Joko SSos MSi mengatakan, dua aspirasi yang disampaikan oleh Paguyuban Pedagang Ajimasjaya sekitar dua minggu yang lalu.

Yaitu terkait penundaan atau penolakan perluasan Pasar Ajibarang dan penghapusan tunggakan retribusi, sebagian pedagang sejak November 2020 sampai sekarang masih dalam proses telaah oleh tim BGS Pemkab Banyumas terutama dari aspek hukumnya.

"Kami (Dinperindag) tergabung dalam tim," katanya ditemui Radarmas, Kamis (14/12/2023).

BACA JUGA:Pengawasan Makanan Minuman Jelang Nataru di Wangon, Persoalan Izin PIRT Mendominasi

BACA JUGA:Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Purwokerto Timur 1 Masuk Finishing

Gesang menjelaskan, untuk besaran tunggakan retribusi dari sebagian padagang Pasar Ajibarang, dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Wilayah Barat masih melakukan perekapan. Karena pencatatan retribusi di Pasar Ajibarang masih dilaksanakan secara manual, maka penghitungan besaran tunggakan memakan waktu yang tidak sebentar.

"Tunggakan retribusi terhitung sejak perjanjian BGS antara pihak ketiga dengan Pemkab Banyumas berakhir pada November tahun 2020. Perjanjian berlaku 25 tahun sejak tahun 1995 hingga November 2020," terang dia.

Disinggung mengenai peluang penghapusan tunggakan retribusi, sepengetahuannya tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut. Yang mungkin ada yaitu keringanan tunggakan retribusi. Namun untuk penentuan besaran keringanan tetap melibatkan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas.

"Terbuka kemungkinan adanya keringanan. Penghapusan tidak mungkin," pungkas Gesang. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: