Uji Coba ETLE Drone di Simpang Buntu Banyumas, 3 Menit 20 Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap
Petugas Ditlantas Polda Jateng bersama Sat Lantas Polresta Banyumas saat menerbangkan ETLE Drone di Simpang Buntu, Senin (11/12/2023). -AHMAD ERWIN/RADARMAS -
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas melakukan uji coba ETLE Drone di Simpang 4 Buntu Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, Senin (11/12).
Uji coba tersebut dilaksanakan, dalam rangka untuk memonitoring dan mengevaluasi penindakkan pelanggaran ETLE drone.
Hasilnya, setelah 3 hingga 4 menit diterbangkan di Simpang Buntu. Ujicoba ETLE drone yang dilaksanakan oleh Kanit 6 Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Jateng AKP Tri Afandi didampingi Kanit Gakkum Polresta Banyumas Iptu Susanto, dan tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas tersebut, berhasil menangkap gambar 20 pelanggar lalu lintas.
BACA JUGA:Pemprov Jateng Terima Penghargaan Pembina HAM Terbaik
"Hasilnya tadi kurang lebih ada 20 pelanggaran dan rata-rata tidak menggunakan helm dan sabuk keselamatan. Selanjutnya nanti kami validasi dan kami kirim surat konfirmasi ke nopol pelanggar tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pelanggar," ungkap AKP Tri Afandi.
Dijelaskan, ujicoba itu dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi dan monitoring penindakan pelanggaran melalui ETLE drone.
"Ini merupakan refleksi kembali kepada personil jajaran yang sudah melaksanakan pelatihan ETLE drone tanggal 19 September 2023 di Ditlantas Polda Jateng," sambungnya.
BACA JUGA:Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan, Sebagian Besar dari Kasus Rudapaksa
Dan dengan adanya ujicoba tersebut, menurutnya, selain ETLE Statis, dan ETLE hendheld. ETLE Drone juga diharapkan dapat untuk mengurangi kontak langsung dengan pelanggar.
"Pada intinya kita melakukan penindakan dengan humanis dan harapanya memang kegiatan ETLE ini untuk mengurangi kontak langsung dengan petugas. Jadi ETLE ini sangat efektif kaitannya untuk melakukan penindakan hukum pelanggaran lalu lintas," tutupnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: