Mantan Kades Sindang Diduga Korupsi DD dan Dana RTLH, Kerugian Negara Capai Rp 617 Juta

Mantan Kades Sindang Diduga Korupsi DD dan Dana RTLH, Kerugian Negara Capai Rp 617 Juta

ILUSTRASI - Balai Desa Sindang -ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, IM (55), merugikan keuangan negara mencapai Rp 617 juta. Hal itu diketahui dari hasil koordinasi antara Satreskrim Polres Purbalingga, dengan Inspektorat Kabupate Purbalingga.

Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto mengatakan, dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah mengurangi kualitas dan kuantitas proyek infrastruktur, yang didanai menggunakan dana desa (DD).

"Dugaan penyalahgunaan DD yang dilakukan tersangka, yakni terkait dana pembangunan infrastruktur seperti jalan rabat beton, aspal dan talud," katanya.

Tersangka diduga mengurangi volume dan ukurannya pembangunan infrastruktur. Diguda, material pembangunan juga dikurangi. Sehingga kualitas dan kuantitas tidak sesuai spek.

BACA JUGA:Dua Mantan Kades Terjerat Kasus Korupsi, Warga Desa Sindang Luapkan Kekecewaan dengan Nyalakan Petasan

BACA JUGA:Diduga Korupsi APBDes, Mantan Kades Sindang Ditahan Satreskrim Polres Purbalingga

"Serta, mengurangi jumlah nominal dana bantuan RTLH (rumah tidak layak huni, red). Selain itu, juga mengalihkan dana bantuan RTLH kepada orang lain," imbuhnya.

Dijelaskan, tersangka diduga memotong jumlah uang bantuan RTLH bagi para penerima yang sudah ada di daftar dari pemerintah. Sedangkan, uang hasil potongan tersebut, lalu dikumpulkan dan diberikan kepada warga lain, yang tidak ada di daftar penerima bantuan RTLH.

Diungkapkan, Satreskrim Polres Purbalingga bekerjasama dengan akademisi dari Fakultas Teknik Sipil Unsoed Purwokerto, dalam kasus tersebut. Yakni, untuk melakukan penelitian hasil pekerjaan pembangunan fisik yang didanai menggunakan DD tersebut. "Hasilnya ditemukan ketidaksesuaian selisih volume dengan spek," lanjutnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka IM dijerat menggunakan Pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyidikan terhadap laporan masyarakat atas dugaan korupsi DD dan RTLH di Desa Sindang. Polisi telah menetapkan mantan Kades Sindang berinisial IM. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: