Tahapan Kampanye Dimulai, Ini Larangan-Larangan Bagi Parpol

Tahapan Kampanye Dimulai, Ini Larangan-Larangan Bagi Parpol

Sejumlah Alat Peraga Kampanye sudah mulai marak terpasang di ruas jalan protokol Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Senin (4/12/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.IDTahapan kampanye sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Partai Politik (Parpol) diminta untuk menaati serta mencermati jadwal Tahapan kampanye tersebut.

Ketua Bawaslu Cilacap Soim Ginanjar menjelaskan, tahapan kampanye terdapat 2 sesi. Yaitu tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 yang merupakan sesi pertemuan terbatas, tatap muka serta pemasangan Alat Peraga Kampanye di muka umum.

"Pada sesi tersebut dibagi menjadi 2, yaitu mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari merupakan tahapan kampanye menggunakan media massa baik cetak maupun elektronik. Serta tanggal 10 Februari merupakan masa tenang," katanya, Senin (4/12/2023).

Namun Soim menegaskan, ada beberapa poin yang dilarang bagi Parpol pada saat melaksanakan kegiatan kampanye. Diantaranya hal yang mendasar yaitu mempersoalkan dasar-dasar negara, serta melakukan tindakan yang mengancam keutuhan NKRI.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Cilacap Terima Logistik Pemilu Surat Suara Sebanyak 1,5 Juta Lembar

BACA JUGA:RSUD Cilacap dan RSUD Majenang Siap Layani Caleg Stres Usai Pemilu 2024

"Dilarang menghasut atau menjelek-jelekkan suku, agama ataupun ras, serta mengadu domba perseorangan dan masyarakat," lanjutnya.

Selain itu, dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah, gedung pendidikan serta tempat ibadah tanpa seizin penanggung jawab tempat tersebut. Kemudian dilarang menghilangkan atau merusak APK peserta Pemilu lainnya.

"Intinya untuk mencegah kekerasan sehingga menimbulkan atau mengganggu ketertiban umum," tandasnya.

Kemudian Parpol dilarang membawa atribut dari Parpol lain peserta Pemilu kecuali milik yang bersangkutan dan yang paling utama adalah dilarang menjanjikan atau memberikan uang kepada peserta kampanye.

"Itu beberapa poin yang mesti dipahami oleh Parpol peserta Pemilu, sehingga hal itu untuk menjaga ketertiban dalam pelaksanaan kampanye," pungkasnya. (jul) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: