UMK Cilacap Ditetapkan Rp 2.479.106, Buruh Kecewa Kenaikan Tak Sebanding dengan Naiknya Harga Sembako
Perwakilan serikat buruh di Cilacap saat berunjuk rasa tuntut kenaikan upah persen pada Senin (16/11/2023) lalu.-DOK JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) CILACAP yaitu sebesar Rp 2.479.106, atau mengalami kenaikan sekitar 4 persen dibandingkan UMK tahun 2023.
Penentuan kenaikan upah tersebut berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, dimana UMK yang sudah ditetapkan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang.
Menanggapi hal itu, Joko Waluyo selaku perwakilan dari serikat buruh mengaku kecewa serta tidak puas dengan kenaikan upah yang hanya sekitar 4 persen atau sebesar Rp 96 ribu
"Jika dikonversikan dengan upah harian, maka kenaikan itu hanya sebesar Rp 3.600 saja. Itu sangat tidak sebanding dengan harga kenaikan bahan-bahan pokok sekarang," katanya kepada Radarmas, Jumat (1/12/2023).
BACA JUGA:Serikat Buruh di Cilacap Minta Kenaikan Upah Tahun 2024 Sebesar 17 Persen
BACA JUGA:Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem di Cilacap Tiga Hari Kedepan
Joko menegaskan, para buruh menunggu hampir satu tahun dengan harapan besaran kenaikan UMK mampu mengimbangi inflasi serta keniakan harga sembako namun kenyataan berbicara lain.
"Harapan kami kenaikan UMK dapat mengimbangi kenaikan bahan pokok. Ternyata hanya senilai satu es teh jumbo saja," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan mengikuti langkah dari pimpinan cabang di tingkat Provinsi dengan melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan dasar terdapat 2 kabupaten/kota yang penetapan UMK tidak mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Kota Semarang naik sekitar 6 persen dan Kabupaten Jepara naik sekitar 7,6 persen. Mereka tidak mengacu pada PP Nomor 51, sehingga mungkin kita akan ambil langkah melalui PTUN," pungkas Joko Waluyo. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: