8.100 ASN PPPK Teken Netralitas Pemilu

8.100 ASN PPPK Teken Netralitas Pemilu

Teken : Perwakilan ASN saat teken netralitas ASN, Jumat 24 November 2023.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas -

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Keresahan partai politik soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), membuat Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM angkat bicara. Pada Jumat 24 November 2023 menggelar Ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN.

Sebanyak kurang lebih 8.100 orang ASN Pemkab Purbalingga maupun PPPK, menyatakan netral dan menandatangani pakta integritas. Acara dilaksanakan secara serentak baik secara luring di Pendopo Dipokusumo maupun secara dari melalui Zoom Meeting di instansi masing-masing.

Ikrar dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) disaksikan Bupati, Wakil Bupati, Jajaran Forkopimda, KPU dan Bawaslu.

"Saya harap pengucapan ikrar ini oleh seluruh ASN dapat menjawab keresahan Parpol yang menyangsikan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga," tegasnya, Jumat 24 November 2023.

BACA JUGA:Bupati Sayangkan Intimidasi Pimpinan Parpol saat Datangi Kantor Kecamatan, Siap Sanksi ASN Tak Netral

BACA JUGA:'Lawan' Terberat Pengawasan Pemilu di Purbalingga Adalah Netralitas ASN

Sesuai Peraturan KPU RI, tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Bupati Tiwi menegaskan kepada jajaran ASN untuk menjaga netralitas karena netralitas bagian kewajiban penyelenggara negara.

Bupati juga mengimbau agar ASN juga hati-hati juga dalam pose berfoto. Perlu dipahami pose-pose yang dilarang dalam netralitas. Bupati juga mengingatkan tugas ASN sesuai UU ASN, diantaranya pelayan publik, pelaksana kebijakan publik juga perekat dan pemersatu bangsa.

"Jadi ASN tidak boleh membuat percikan provokasi, mulai hari ini harus menyebarkan virus-virus kedamaian," katanya.

Untuk diketahui, ikrar yang diucapkan dan ditandatangani sebagai pakta integritas kali ini terdiri dari 4 point. Point tersebut diantaranya :1) Menjaga dan menegakan prinsip netralitas Pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024; 2) Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu; 3) Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong; 4) Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: