Tahapan Waktu Kampanye Sudah Ditentukan, Bawaslu Cilacap Minta Parpol Taati Aturan
Ketua Bawaslu Cilacap Soim Ginanjar (kiri) saat hadiri rapat lintas sektoral, Kamis (12/11/2023) lalu.-Bawaslu Cilacap untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Atas dasar tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap mengimbau kepada para peserta Pemilu 2024 agar menahan diri dan tidak melakukan hal-hal menjurus ke arah kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan.
"Kemarin secara bertahap kita sudah kirimkan instruksi kepada para Panwascam serta himbauan kepada para Parpol peserta pemilu, bahwa sebelum tanggal 28 boleh melakukan sosialisasi asalkan tidak menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK)," kata Ketua Bawaslu Cilacap Soim Ginanjar, Minggu (19/11/2023).
Yang menjadi data dukung Bawaslu adalah alat peraga yang tertera nomor urut, gambar paku atau terdapat tulisan coblos, pilihlah serta adanya tulisan visi-misi dari Bakal Calon Legislatif atau Partai Politik. Itu yang akan ditindak atau ditertibkan.
BACA JUGA:PSCS Cilacap Raih Kemenangan Perdana Saat Lawan Persipa Pati dengan Skor 2-1
BACA JUGA:Dishub Cilacap Ingin Terminal Tipe C Karangpucung Segera Diujicoba
"Sedangkan yang diperbolehkan adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti bendera dan lain-lain, atau di dalam pelaksanaan sosialisasi internal dari Partai Politik masing-masing," lanjutnya.
Selain itu, Soim meminta Parpol memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 - 27 November 2023 merupakan tahapan dilarang melakukan kampanye. Sehingga Parpol Partai Politik Peserta untuk memperhatikan ketentuannya, antara lain melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Agar lebih jelas, Parpol bisa koordinasi dengan Bawaslu terkait pemasangan APS, Kita terbuka nanti bisa kita sampaikan lokasi- lokasi serta apa saja yang diperbolehkan di pasang pada saat sebelum masa kampanye," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: