Tanpa BPJS, Warga Miskin Tetap Bisa Gratis Rawat Inap di RSUD

Tanpa BPJS, Warga Miskin Tetap Bisa Gratis Rawat Inap di RSUD

Dialog : Bupati Tiwi dan Wabup Sudono saat berdialog dengan warga Wirasaba, Bukateja, Kamis 16 November 2023.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas -

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Rumah Sakit milik Pemkab Purbalingga, semakin dibenahi. Kali ini warga miskin yang belum memiliki kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) atau JKN atau apapun, tetap bisa menikmati pelayanan gratis rawat inap di rumah sakit pemerintah.

Pelayanan gratis ini berlaku di RSUD dr Goeteng Taroenadibrata dan RSUD Panti Nugroho dengan melengkapi sejumlah persyaratan.

"Walaupun anda belum memiliki kartu KIS atau JKN, silakan mengurus persyaratannya," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam sarasehan Bupati Tilik Desa di Balai Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja, Kamis 16 November 2023.

Lebih lanjut dikatakan, biaya rawat inap mereka akan ditanggung oleh APBD Kabupaten Purbalingga setelah mengurus persyaratan ke Dinas Kesehatan Purbalingga. Dasarnya Peraturan Bupati Purbalingga nomor 24 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan JKN dalam pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) yang bersumber dari APBD Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Pemkab Siap Ajukan Program BPJS Kesehatan untuk Guru PAUD

BACA JUGA:Tarif Kelas III RSUD RSUD dr Goeteng Taroenadibrata dan RSUD Panti Nugroho Purbalingga Segera Berubah

"Kalau misal sudah diproses, sudah dldisetuju dari Dinas Kesehatan, pulang ke rumah dari rumah sakit ini bisa langsung mendapatkan fasilitas sehingga gratis pembiayaannya," rincinya.

Tak hanya itu, jika mungkin ada masyarakat yang ekonomi kurang mampu, sakit, dan harus rawat inap, untuk langsung dibawa ke RSUD dr Goeteng Taroenadibrata atau RSUD Panti Nugroho. Nantinya akan dibantu oleh pemerintah untuk mendapatkan fasilitas JKN sehingga bebas biaya rawat inap. 

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Purbalingga, Bambang Sucipto mengungkapkan, untuk mengurusnya warga miskin yang sakit bisa langsung menjalani rawat inap di RSUD terlebih dulu, baru kemudian akan dibuatkan surat keterangan rawat inap/mondok. 

"Dengan surat keterangan rawat inap itu, nanti dibawa ke Dinas Kesehatan, kemudian kami berikan pelayanan sesuai jam kerja lalu verifikasi yang bersangkutan masuk DTKS atau tidak, kalau masuk kita bisa langsung, kalau belum masuk kita akan tangani dengan dana dari pemerintah daerah," paparnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: