Palsukan Identitas Untuk Permohonan Paspor WNI, WNA Asal China Diamankan Petugas Imigrasi Cilacap

Palsukan Identitas Untuk Permohonan Paspor WNI, WNA Asal China Diamankan Petugas Imigrasi Cilacap

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto saat memberikan keterangan, Selasa (7/11/2023).-Humas Imigrasi Cilacap-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seorang WNA asal China dengan inisial SL (42) diamankan petugas imigrasi CILACAP, lantaran diduga memalsukan sejumlah identitas untuk mengajukan permohonan paspor Warga Negara Indonesia.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas kantor imigrasi Cilacap curiga terhadap SL. Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan didapati paspor dari negara China atas nama yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan merupakan warga negara China. Namun yang bersangkutan menggunakan dokumen kependudukan warga Indonesia," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto, Rabu (8/11/2023).

Yang berasangkutan belum lama tinggal di Indonesia, namun telah memiliki dokumen kependudukan warga Indonesia seperti KTP dan Kartu Keluarga. Dugaan sementara dokumen-dokumen tersebut ilegal.

BACA JUGA:Rabu Pagi, Gempa 2,8 SR Guncang Cilacap

BACA JUGA:53.849 Jiwa Terdampak Kekeringan di Cilacap, Dropping Air Bersih Masih Dilakukan

"Yang bersangkutan melanggar pasal 126 huruf C UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling 5 tahun atau dan denda Rp 500 juta," lanjutnya.

Saat ini pihak kantor imigrasi Cilacap sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini, jika terbukti bersalah akan dilakukan tindakan keimigrasian dengan dideportasi atau dilimpahkan untuk diproses secara hukum.

"Jika melanggar bisa kita deportasi ke negara asal atau akan diproses hukum," pungkasnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: