Belum Ada Regulasi Perlindungan Konsumen Jual Beli Online Di Purbalingga

Belum Ada Regulasi Perlindungan Konsumen Jual Beli Online Di Purbalingga

Perdagangan elektronik atau electronic commerce (e-commerce) dengan tumbuhnya toko online-DOK AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Perdagangan elektronik atau electronic commerce (e-commerce) dengan tumbuhnya toko online, kini semakin tak terbendung. Baik dalam skala lokal maupun nasional dan internasional. Namun di daerah, regulasi yang memberikan perlindungan kepada pelaku jual beli online belum tersedia.

Regulasi atau payung hukum masih ikut UU ITE maupun kesepakatan yang ada di dua pihak terkait.

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, Wasis Pambudi mengungkapkan, jika jual beli online yang  tidak ada pertemuan secara fisik antara penjual dengan pembeli sebagai ciri khas. Meski ada juga yang melalui pesan antar atau bayar saat pesanan tiba.  

BACA JUGA:Target Lolos Grup E Liga 3, Persibangga Ujicoba Lawan Tim Lokal

“Kami belum ada rencana membat regulasi soal transaksi jual beli online. Dikembalikan kepada konsumen dan penyedia online agar saling memahami kesepakatan yang ada. Misalpun ada dugaan penipuan ataupun abal-abal, bisa melaporkan kepada pihak berwajib atau aparat penegak hukum,” tambahnya.

Diakui, dulu pernah ada Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Purbalingga yang lebih menekankan kepada pelaporan yang bersengketa. Namun itu program pusat dan saat ini sudah tidak ada. Saat itupun belum pernah menangani sengketa jual beli online.

Misalpun ada, maka dasar aturan yang lebih teknis belum dimiliki BPSK saat itu. Tak hanya aturan teknis itu, saat dibutuhkan mediasi dua pihak, bakal mengalami kesulitan mempertemukan kedua pihak tersebut.  

BACA JUGA:Dua Sopir Bus Jurusan Purwokerto-Wonosobo Adu Jotos di depan Polsek Bawang, Diduga Rebutan Penumpang

“Saat ini jika ada pelanggaran hukum bisa didasarkan pada UU Nomor 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tuturnya, Rabu 1 November 2023.

Sebenarnya sudah ada regulasi di tingkat pusat. Misalnya undang ITE, Peraturan Pemerintah dan Permendag.

"Alhamdulillah belum ada sengketa dalam hal ini penjualan atau toko online," tuturnya.

BACA JUGA:Ditutup Pasca Insiden Jembatan Kaca The Geong, Wisata Hutan Pinus Limpakuwus Dibuka Kembali Lusa

Sementara itu sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, konsumen  berhak komplain serta mendapatkan barang sesuai yang dipromosikan /diperjanjikan. Pengusaha memiliki kewajiban untuk memberi informasi yang benar, jujur jelas dan pasti terkait barang yang dijual.

Saat ini jika terindikasi ada penyimpangan atau penipuan akan diatasi sesuai tupoksi stakeholder terkait. Misalnya penipuan maka akan diurus kepolisian dan lainnya. “Saat ini undang- undang transaksi elektronik memang sudah ada. Meski belum ada regulasi ditingkat lokal,” ungkapnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: