Tingkat Kehadiran Pilkades Serentak Desa Jambu, Wangon Diatas 75 Persen

Tingkat Kehadiran Pilkades Serentak Desa Jambu, Wangon Diatas 75 Persen

Petugas TPS Pilkades serentak di Desa Jambu, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, menunggu kehadiran pemilik suara hingga ditutupnya pemungutan suara pada pukul 13.00 WIB.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sampai ditutupnya pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Desa Jambu, Kecamatan Wangon, Kabupaten BANYUMAS pada Senin (23/10/2023), tingkat kehadiran sudah diatas 75 persen.

Data yang dihimpun Radarmas, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades serentak di Desa Jambu mencapai 6.086 orang pemilih. Sampai ditutupnya pendaftaran, persentase kehadiran Pilkades serentak di Desa Jambu mencapai 76,84 persen.

Panitia Pilkades Serentak di Desa Jambu Seksi Penyaringan dan Penjaringan, Lilik Haryanto mengatakan, sampai menjelang pukul 13.00 WIB, dari jumlah DPT Pilkades sebanyak 6.086 orang pemilih, pemilih yang hadir sudah sebanyak 4.600 orang.

Dengan persentase tersebut, tingkat kehadiran di Pilkades serentak di Desa Jambu yang diatas 75 persen sudah tergolong baik.

BACA JUGA:Hari H Pencoblosan Pilkades Serentak di Banyumas, Alat Peraga Kampanye Masih Bertebaran

BACA JUGA:Pilkades Serentak Desa Jambu, Banyumas Diikuti Tiga Calon, Pemilih Tetap Lebih dari 6.000 Orang

"Sampai pencoblosan ditutup, jumlah pemilih yang hadir 4.677 orang pemilih atau 76,84 persen," katanya, Senin (23/10/2023).

Lilik menjelaskan, tahap selanjutnya setelah penutupan pencoblosan yaitu pidato pemungutan suara dan penghitungan suara.

Perolehan suara dari tiga calon kepala desa dengan nomor urut satu yaitu Wawan Iwan Nurmawanto, nomor urut dua Untung Biyanto, dan nomor urut tiga Nasrun di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dihitung untuk ditentukan perolehan suara terbanyak.

"Dihitung jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon dan jumlah suara tidak sah," terang dia.

Ketua Panitia Pilkades serentak di Desa Jambu, Bisran dalam pidatonya menutup pemungutan suara mengatakan, sesuai Perbup Pilkades serentak di Desa Jambu sah atau kuorum apabila jumlah pemilih yang mencoblos minimal 50 persen ditambah satu. Dengan jumlah pemilih yang telah menyalurkan suaranya di atas 75 persen maka Pilkades serentak di Desa Jambu sudah dinyatakan sah.

"Kami mengimbau selama penghitungan suara kepada para pendukung masing-masing calon kepala desa agar tetap tenang," ingatnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: