Hari H Pencoblosan Pilkades Serentak di Banyumas, Alat Peraga Kampanye Masih Bertebaran
Panitia pengawas Pilkades Kracak merobek alat peraga kampanye calon kepala desa yang masih terpasang di rumah-rumah warga pada hari H pencoblosan, Senin (23/10/2023).-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Hari ini Senin (23/10/2023), berlangsung Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 15 desa di Kabupaten BANYUMAS
Di wilayah dusun II Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas saat pelaksanaan jemput bola 38 pemilih yang berhalangan hadir dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, tim pengawas masih menemukan sebagian alat peraga kampanye berupa foto calon kepala desa yang tertempel di dinding-dinding beberapa rumah warga.
Panitia pengawas Pilkades serentak Kracak, Sutarko mengatakan, melihat masih ada alat peraga kampanye calon berupa foto kepala desa di wilayah Dusun II, dirinya langsung merobek foto calon kepala desa yang masih menempel di dinding-dinding beberapa rumah warga.
"Warga sudah diberi sosialisasi terkait larangan masih terpasangnya alat peraga kampanye calon kepala desa, saat masuk masa tenang kampanye sejak tiga hari yang lalu (Sabtu)," katanya.
BACA JUGA:Hari H Pencoblosan Pilkades Serentak di Banyumas, Tidak Ditetapkan Sebagai Hari Libur
BACA JUGA:78 Personil Amankan Kampanye Pilkades Sirau
Kepala Dusun II Desa Kracak, Rasiwan menjelaskan, di seluruh dusun Desa Kracak ada TPS Khusus. Masing-masing dusun ada tim yang melakukan jemput bola melayani pemilih yang kesulitan hadir ke TPS.
Dari 38 pemilih yang masuk data TPS khusus pada wilayah dusun II, kendala yang dialami pemilih diantaranya kesulitan berjalan, jompo, tunanetra, pikun dan stroke.
"Data yang masuk TPS khusus telah disortir untuk pemilih yang benar-benar terkendala untuk datang mencoblos langsung ke TPS," terang dia.
Ketua panitia Pilkades serentak di Desa Kracak, Slamet SPd dalam sambutannya sebelum dimulainya pencoblosan menyampaikan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Kracak ada 7.663 orang pemilih. Sesuai aturan, untuk dapat dikatakan kuorum, jumlah pemilih yang mencoblos minimal sebanyak 50 persen ditambah 1.
"Atau ada sebanyak 3.883 suara pemilih," katanya. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: