Penyusunan RDTR Wangon, Kenaikan Penduduk Wangon, Banyumas, Diprediksi Capai 8 Ribu Orang Pada Tahun 2043

Penyusunan RDTR Wangon, Kenaikan Penduduk Wangon, Banyumas, Diprediksi Capai 8 Ribu Orang Pada Tahun 2043

Kepala Dinperkim Banyumas dalam paparannya saat konsultasi publik kesatu penyusunan RDTR kawasan perkotaan Wangon bulan ini menyampaikan prediksi peningkatan penduduk Wangon 20 tahun ke depan.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dalam konsultasi publik kesatu penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Wangon di Aula Desa Klapagading Kulon bulan ini, dipaparkan data prediksi penduduk di Kecamatan Wangon 20 tahun ke depan hampir mencapai delapan ribu orang.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas Sakti Suprabowo ST mengatakan, jumlah penduduk di Wangon saat ini 34.713 orang dan tahun 2043 diprediksi naik menjadi 42.652 orang. Data yang mungkin menjadi menarik yaitu dengan luas pertanian dan peternakan di Wangon, yaitu 395 hektare atau 38,1 persen dari total luas Kecamatan Wangon. Kondisinya ternyata penduduk yang berprofesi di sektor pertanian hanya tujuh persen.

"Rekan-rekan dari perencanaan sudah mencoba untuk membatasi wilayah enam desa yang masuk ke penyusunan RDTR kawasan perkotaan Wangon, karena tidak mungkin desa di Kecamatan Wangon masuk ke kota semua," katanya.

Sakty menjelaskan, pertimbangannya wilayah yang dimasukkan dalam RDTR kawasan perkotaan Wangon yaitu adanya aktivitas penduduk, sudah terbangun bangunan, sarpras dan dominasi kawasan. Jika dihitung, luasan perkotaan Wangon sekitar 1.036 hektare.

BACA JUGA:Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Wangon, Banyumas, Branding Potensi Wangon Dinilai Belum Kuat,

BACA JUGA:Penyusunan RDTR Perkotaan Wangon, Banyumas, Peruntukkan Sebagian Wilayah Desa Klapagading Untuk Perumahan KPR

"Atau hanya 15 persen dari total luas Kecamatan Wangon," terang dia.

Adapun dari data Dinperkim Kabupaten Banyumas, luas pertanian eksisting di Wangon sekitar 316 hektare. Dari 316 hektare tersebut yang non Lahan Sawah Dilindungi (LSD) hanya 70 hektare atau hampir 200 hektare lebih LSD atau masuk Kawasan Pangan Pertanian Pangan Pertanian (KP2B) yang tidak boleh dialihfungsikan.

"Apabila ada pemgembangan, tentu harus di lokasi non LSD atau yang tidak masuk KP2B," ingat Sakty. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: