Kirab Pemilu, KPU Purbalingga Larang Kendaraan Parpol Gunakan Pengeras Suara

Kirab Pemilu, KPU Purbalingga Larang Kendaraan Parpol Gunakan Pengeras Suara

Rakor Kirab Pemilu 2024 di Aula KPU Purbalingga, Kamis 19 Oktober 2023.-KPU PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kirab Pemilu 2024 bakal digelar secara massal pada 4 November 2023 sore. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengingatkan sekaligus melarang kendaraan partai politik peserta pemilu menggunakan pengeras suara saat konvoi.

Hal itu terungkap saat menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Pemilu 2024, dengan mengundang OPD terkait, pimpinan lembaga, Ketua Bawaslu dan perwakilan 17 partai politik Kabupaten Purbalingga, Kamis 19 Oktober 2023, di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Purbalingga Catur Sigit Prastyo menjelaskan, sebelum kirab menuju Pendapa Dipokusumo Purbalingga,  rombongan menyambut rombongan kirab KPU Salatiga menuju Kabupaten Purbalingga, di perbatasan Kabupaten dengan Kabupaten Banjarnegara.

BACA JUGA:Pj Bupati Cilacap dan DPRD Sepakat dan Tetapkan Tiga Peraturan Daerah

"Mulai dari  jembatan di Desa Kembangan, Bukateja rombongan KPU Salatiga disambut PPK dan PPS Kecamatan Bukateja dan Kecamatan Kemangkon diikuti rombongan melaju menuju Pendapa Dipokusomo Purbalingga," katanya.

Pada kesempatan yang sama anggota Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelengaraan, Zamaahsari menjelaskan, rombongan KPU Purbalingga diiringi para peserta dari unsur KPPS dan partai politik di Kabupaten Purbalingga. Kirab akan melintas di Alun-alun Purbalingga .

“Usai tiba Pendapa Dipokusumo diterima oleh Bupati Purbalingga dan Forkompimda,  seluruh rombongan kirab pemilu akan diarak keliling di dalam kota Purbalingga,” rincinya.

BACA JUGA:Bronjong Sabut Kelapa Efektif Cegah Abrasi, Sudah Ratusan Bronjong Terpasang di Pantai Cilacap

Zamaahzari kembali menegaskan, selain tanpa pengeras suara, kendaraan partai politik diperbolehkan mengikuti keliling dengan maksimal 2 kendaraan tertutup dan boleh dihias, dibranding sesuai atribut partainya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad mengatakan jika kegiatan kirab ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi Pemilu 2024.

BACA JUGA:Perjalanan Kereta dari Daop 5 Purwokerto Kembali Normal

“Massa cukup banyak dan semua harus menjaga aturan dan ketertiban lingkungan kirab. Patuhi semua batasan aturan yang ada," tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: