Pj Bupati Cilacap dan DPRD Sepakat dan Tetapkan Tiga Peraturan Daerah

Pj Bupati Cilacap dan DPRD Sepakat dan Tetapkan Tiga Peraturan Daerah

Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar tandatangani berita acara penetapan Perda di Ruang Rapat DPRD Cilacap, Rabu (18/10/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten CILACAP bersama DPRD menetapkan 3 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Penetapan Perda tersebut akan memberikan efek yang bagus bagi Kabupaten CILACAP.

KetigaPerda tersebut adalah Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perda Penetapan Desa dan Perda mengenai pajak dan retribusi daerah.

Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar mengatakan, melalui Perda tentang investasi akan memberikan daya tarik kepada para penanam modal atau calon penanam modal.

"Dengan Perda ini akan membuka peluang berinvestasi di Kabupaten Cilacap, yang tentunya akan meningkatkan ekonomi dengan kemudahan dalam berusaha," kata Pj Bupati Cilacap, Kamis (19/10/2023).

BACA JUGA:Masa Jabatan Pj Bupati Cilacap Bakal Berakhir November 2023

BACA JUGA:Pj Bupati Cilacap Pastikan Stok Beras Aman hingga Tahun Depan

Selain itu, menurut Pj Bupati Cilacap, akses terhadap data ataupun informasi mengenai investasi akan terbuka lebar. Kemudian peluang terbentuknya lapangan kerja juga meningkat.

"Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara otomatis akan meningkat, sehingga masyarakat akan berperan dalam pembangunann daerah," kata Pj Bupati Cilacap.

Kemudian terkait Perda Penetapan Desa, akan diperlukan untuk memperjelas nama-nama desa serta luasan wilayah masing-masing berdasarkan peraturan perundangan yang sah.

Sementara terkait Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pj Bupati Cilacap mengatakan, Perda tersebut akan digunakan sebagai landasan hukum dalam menentukan tarif pajak serta retribusi daerah.

"Perda ini akan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak untuk membayar serta memberikan kepastian atas layanan yang diterima," pungkasnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: