Bumi Ngapak Raya Apresiasi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Bumi Ngapak Raya Apresiasi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua Umum Bumi Ngapak Raya, Timbul Andi Wibowo.-TIMBUL UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Putusan MK soal batasan usia capres-cawapres yang dibacakan Senin (16/10) diapresiasi oleh Bumi Ngapak Raya. Pasalnya, putusan tersebut dianggap membuka ruang bagi anak muda untuk memimpin Indonesia.

Ketua Umum Bumi Ngapak Raya, Timbul Andi Wibowo mengungkapkan apresiasi yang setinggi-tingginya atas Putusan MK tersebut.

"Ini adalah putusan yang membuka ruang utuh bagi demokrasi. Anak muda punya kesempatan memimpin Indonesia dengan ide-ide segar dan mungkin perspektif baru," kata dia.

Meski, lanjut dia, putusan tersebut tak hanya terpaku pada usia saja. Melainkan juga memiliki syarat pernah menjadi kepala daerah.

BACA JUGA:Soal Putusan MK, Ini PR Penyelenggara Pemilu Dan Parpol

BACA JUGA:Pengemudi Ojol di Cilacap Tidak Terpengaruh Putusan MK

"Artinya itu menandakan bahwa meski muda, telah teruji. Anak-anak muda yang pernah berprestasi di daerah kini bisa naik ke panggung nasional," ujar dia.

Ia melanjutkan, Indonesia menuju 100 tahun tepatnya pada tahun 2045 nanti. Pada tahun itu, Indonesia memasuki era bonus demografi.

"Maka dimulai dari sekarang, suara anak muda haruslah menjadi pertimbangan. Putusan MK ini seakan membuka langkah kita menyambut Indonesia Emas itu," tandasnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

BACA JUGA:Laksanakan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Terus Menjalankan Agenda Reformasi Struktural

BACA JUGA:Putusan MK: UU Cipta Kerja Diperbaiki, Tapi Tetap Berlaku Dua Tahun Kedepan

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (mhd/ads)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: