Soal Putusan MK, Ini PR Penyelenggara Pemilu Dan Parpol
Prof DR Muhammad Fauzan Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto. (Foto dok Pribadi)--
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan menolak Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup atau mencoblos lambang partai politik (Parpol). Guru Besar Unsoed Purwokerto, Prof DR Muhammad Fauzan SH MHum menilai, jika sudah putusan mengikat dari MK seperti itu, tergantung penyelenggara pemilu dan parpol dalam mewujudkan pemilih yang benar-benar idealis.
"Kondisi saat ini sulit mewujudkan pemilih yang tidak skeptis (ragu-ragu), maka tugas parpol dan penyelenggara Pemilu cukup berat. Apalagi anggapan memilih calon harus ada uang yang diterima," katanya, Kamis 15 Juni 2023 sore.
Begitupun parpol, dalam pendidikan politik harus meyakinkan kepada kader dan calon pemilih agar memilih yang cerdas tanpa melihat uang, ketokohan, namun kemampuan dan kredibilitas bakal calon legislatif.
"Jadi apapun putusan MK, ada plus dan minusnya. Nilai plus berupa hubungan dengan pemilih lebih dekat karena memilih wakil rakyat yang dikenal. Yaitu saat sistim Pemilu terbuka. Namun saat tertutup, maka mental dan idealisme calon wakil rakyat bisa tidak dipercaya," tegasnya.
Profesor hukum tata negara ini mengingatkan, tidak usah mempersoalkan terbuka atau tertutup. Saat ini berusahalah semua elemen masyarakat saling mengingatkan agar menjadi pemilih cerdas.
"Jangan mau "dibayar" hanya agar memilih calon bersangkutan. Namun idealis dan cerdas," ungkap dosen asli Purbalingga ini.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Melalui putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: