Putusan MK: UU Cipta Kerja Diperbaiki, Tapi Tetap Berlaku Dua Tahun Kedepan

Putusan MK: UU Cipta Kerja Diperbaiki, Tapi Tetap Berlaku Dua Tahun Kedepan

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, bukan sebuah kemenangan. Karena Omnibus Law tersebut masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan. Dalam putusannya, MK menginstruksikan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam tenggat waktu dua tahun. Karena itu, selama proses perbaikan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. "Meski dikabulkan, sebenarnya ini bukan sebuah kemenangan bagi pemohon karena UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai 2 tahun lagi," kata pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti dalam keterangannya, Jumat (26/11). Meski terdapat amar putusan MK yang dinilai sedikit melegakan, terkait peraturan pelaksana UU Cipta Kerja seperti PP dan Perpres baru tidak boleh dikeluarkan selama dua tahun ke depan. Tetapi bukan berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada, dan penuh kritik tidak berlaku. Karena itu, Bivitri menyarankan agar publik tetap memantau proses uji materil berbagai pasal dalam UU Cipta Kerja yang masih berlangsung. Hal ini dilakukan, agar norma-norma yang kemungkinan akan dinyatakan inkonstitusional, ataupun ditafsirkan oleh MK dapat menyumbang pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja. Selain itu, pemerintah dan DPR diminta untuk mempelajari pertimbangan MK dalam memperbaiki proses legislasi UU Cipta kerja. Pengawasan, juga harus dilakukan terhadap pemerintah, apakah betul-betul menangguhkan segala tindakan ataupun kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. "Sehingga semua asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus dipenuhi secara substantif. Dua tahun bukan waktu yang sedikit untuk memulai kembali proses legislasi ini," tegas Bivitri. Dalam putusannya, MK meminta kepada pembentuk Undang-Undang dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan tenggat waktu selama dua tahun, sejak putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen. "Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," tegas Anwar. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menilai, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak besar yang ditimbulkan MK menyatakan UU 11/2020 inkonstitusional. "Pilihan Mahkamah untuk menentukan UU 11/2020 dinyatakan secara inkonstitusional tersebut, dikarenakan Mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formil, guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum," tegas Hakom Konstitusi Suhartoyo. Oleh karena itu, dalam memberlakukan UU 11/2020 yang dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat menimbulkan konsekuensi yuridis terhadap keberlakuan UU 11/2020. Sehingga MK memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang untuk memperbaikinya. "Pembentuk Undang-Undang memperbaiki dengan memenuhi cara dan metode yang pasti, baku dan standar di dalam membentuk undang-undang Omnibus Law yang juga harus tunduk dengan kepenuhan syarat asas-asas pembentukan undang-undang yang telah ditentukan," pungkas Suhartoyo. https://radarbanyumas.co.id/jokowi-terbitkan-keppres-uu-cipta-kerja-tentang-satgas-percepatan-sosialisasi/ Sementara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menghormati putusan MK dalam putusan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK dan tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya. Termasuk untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan," kata Yasonna dalam keterangannya, Jumat (26/11). Meski inkonstitusional secara pembentukan, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tetap berlaku. Dia memastikan, Pemerintah tidak akan membuat aturan turunan sampai perbaikan selesai. "Sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," tegas Yasonna. (*/muh/din/jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: