Prosedur Pemilik Mengambil Motor yang Dicuri ke Kantor Polisi, Mudah Tidak Ribet!

Prosedur Pemilik Mengambil Motor yang Dicuri ke Kantor Polisi, Mudah Tidak Ribet!

Prosedur Pemilik Mengambil Motor yang Dicuri di Kantor Polisi-Ahmad Erwin/Radar Banyumas-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Saat ini kasus pencurian sepeda motor kian meningkat. Bahkan maling tak segan untuk membobol kunci ganda hingga garasi tempat motor berada. Namun tahukah kalian bahwa prosedur mengambil motor yang dicuri ke kantor polisi cukup mudah.

Bagi kalian yang motornya dicuri lalu gembong curanmor berhasil ditangkap, maka biasanya ada puluhan motor yang turut disita sebagai barang bukti curanmor. Usai ada putusan, motor-motor tersebut bisa diambil oleh pemilik aslinya.

Terbaru, Polres Banyumas berhasil menangkap sindikat curanmor dengan barang bukti 40 sepeda motor. Kasat Reskrim Polres Banyumas Kompol Agus Supriadi S mengimbau, warga yang kehilangan sepeda motornya dapat mendatangi Sat Reskrim Polres Banyumas untuk mengambil kendaraan miliknya dan tentunya bebas biaya alias gratis.

Bagaimana prosedur mengambil motor yang dicuri di kantor polisi? berikut informasinya telah Radarmas rangkum dari berbagai sumber;

Prosedur Pemilik Mengambil Motor yang Dicuri di Kantor Polisi

Berdasarkan penjelasan dari Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy, pengembalian kendaraan hasil tindak pidana pencurian semuanya sudah diatur sebagaimana Pasal 46 KUHAP.

Menurut pasal tersebut, pemilik motor dapat mengambil kendaraannya jika motor sebagai barang bukti sudah tidak digunakan lagi dalam penyidikan dan penuntutan.

Selain itu, jika bukti tidak cukup untuk menjerat pelaku yang mengakibatkan penghentian kasus, motor juga sudah bisa diambil oleh pemilik aslinya.

Sementara jika perkara berlanjut, semua barang yang disita polisi akan dilimpahkan setelah kasus dinyatakan P-21 atau lengkap oleh jaksa penuntut. Sehingga barang bukti akan dikembalikan usai putusan atau berkekuatan hukum tetap (incraht).

Hakim yang akan menentukan barang tersebut sudah bisa dikembalikan kepada pemiliknya yang disebut dalam putusan. Namun untuk kasus selain pencurian bisa juga barang disita oleh negara atau dihancurkan hingga tak berfungsi lagi.

Adapun prosedur berikutnya setelah memastikan motor kalian sudah tak digunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan, maka siapkanlah tanda bukti pemilik kendaraan bermotor atau BPKB.

Selain itu pemilik juga harus membawa surat tanda nomor kepolisian atau STNK. Sementara untuk kebijakan jika korban belum memiliki BPKB karena masih dalam proses kredit maka bisa mengajukan fidusia dari leasing terkait.

Dengan korban mengajukan fidusia maka pihak leasing akan memastikan kepada kepolisian bahwa korban berhak untuk mendapatkan kembali motornya tanpa harus menggunakan BPKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: