Berjualan di Atas Trotoar, Tiga Pedagang Kaki Lima di Cilacap Ditertibkan Satpol PP

Berjualan di Atas Trotoar, Tiga Pedagang Kaki Lima di Cilacap Ditertibkan Satpol PP

Petugas Satpol PP Cilacap memberikan pembinaan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan menyalahi aturan, Selasa (10/10/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tiga orang pedagang kaki lima (pkl) yang berjualan di atas trotoar Jalan Gatot Subroto dan Jalan Perintis Kemerdekaan wilayah Kota CILACAP, terpaksa harus merapikan dagangannya lantaran ditertibkan oleh Satpol PP.

Diketahui, tiga pedagang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan lokasi tempat berjualan bagi pedagang kaki lima, serta melanggar Perda tentang Ketertiban.

"Ada 3 pendagang yang berjualan di atas trotoar. Kita berikan pembinaan serta arahan mengenai lokasi yang tepat untuk berjualan, agar tidak mengganggu ketertiban," kata Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin, Selasa (10/10/2023).

Menurut Kasatpol, tidak ada penindakan kepada para pedagang, hanya dilakukan pembinaan serta penyitaan terhadap timbangan, yang bisa diambil kembali oleh pedagang yang bersangkutan.

BACA JUGA:Nunggak Pajak, Rumah Makan Padang Serba Rp 10 Ribu di Cilacap Didatangi Satpol PP

BACA JUGA:8.473 APS Terpasang Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Gandeng Satpol PP Cilacap Lakukan Penertiban

"Setelah kita data, timbangan yang mereka miliki sementara kita bawa ke kantor. Nanti setelah mereka selesai membereskan dagangan, timbangan tersebut bisa diambil di kantor Satpol PP," lanjut Kasatpol.

Selain penertiban pedagang, Satpol PP juga melakukan giat penertiban terhadap APS Bacaleg dan Parpol serta Banner komersil yang terpasang pada tempat yang bukan semestinya di wilayah perkotaan.

"Jalan-jalan protokol di Cilacap, bisa dikatakan sudah steril. Namun, selang beberapa hari pasti ada lagi yang memasang. Ya kita tertibkan selama tidak memiliki ijin. Tadi ada sekitar 15 bendera parpol dan 5 banner kecil dipasang pada RTH kita tertibkan sekalian," pungkas Kasatpol. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: