8.473 APS Terpasang Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Gandeng Satpol PP Cilacap Lakukan Penertiban

8.473 APS Terpasang Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Gandeng Satpol PP Cilacap Lakukan Penertiban

Baliho bacaleg terpasang didepan salah satu masjid di wilayah Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Rabu (4/10/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon legislatif (bacaleg) atau Partai Politik tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten CILACAP, meski belum memasuki masa kampanye.

Dari data Bawaslu Kabupaten Cilacap, terdapat 8.473 APS yang terdiri dari 5.640 bendera, 1.235 baliho, 798 spanduk, dan lain-lain sebanyak 800.

"Dari data yang sudah kita himpun, total 8.473 APS terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap," kata Ketua Bawaslu Cilacap, Soim Ginanjar, Rabu (4/10/2023).

Pihak Bawaslu sudah memberikan sosialisasi kepada para Bacaleg serta Parpol mengenai ketentuan pemasangan APS sebelum masa kampanye.

BACA JUGA:Puluhan Alat Peraga Sosialisasi di Cilacap yang Melanggar Ditertibkan, Bawaslu : Mengandung Unsur Kampanye

BACA JUGA:Pemkab Cilacap Lakukan Upaya Percepatan Perekaman E-KTP untuk Pemilu 2024

"Kita sudah sosialisasikan, itu nanti yang menilai melanggar atau tidaknya adalah Perda, sehingga untuk penegakkannya data tersebut sudah kita serahkan ke Satpol PP," lanjut Soim.

Menurut Soim, ada beberapa kriteria hingga APS dari Bacaleg atau Parpol dinilai melanggar seperti yang mencantumkan kata-kata coblos, Pilihlah atau terdapat gambar paku dalam APS tersebut.

"Selain itu, harus tidak melanggar ketertiban yang sudah ditentukan oleh peraturan seperti dipasang di pohon, melintang diatas jalan, dipasang dekat dengan rumah ibadah maupun sekolah," terangnya.

Untuk penanganan APS di wilayah Kecamatan, pihak Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten agar ditindak lanjuti bersama Satpol PP yang bertugas di kecamatan.

"Untuk penertibannya, kita akan bersama-sama dengan Satpol PP meski dengan personil yang terbatas. Kita juga minta kesadaran dari Bacaleg dan Parpol juga agar taat terhadap aturan," pungkasnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: