Belum Masuk Kampanye, Alat Peraga Kampanye Calon Kepala Desa Jambu, Wangon, Banyumas Mulai Marak
Alat peraga kampanye ketiga calon Kepala Desa Jambu yang terpasang di salah satu titik pinggir jalan nasional masuk wilayah Desa Jambu, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Selasa (3/10/2023).-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak kurang lebih setengah bulan lagi, namun alat peraga kampanye tiga calon Kepala Desa Jambu, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, sudah marak. Mulai berupa banner dan spanduk yang berisikan nama, foto dan nomor urut beserta visi masing-masing calon kepala desa sudah bertebaran.
Pantauan Radarmas pada Selasa (3/10/2023), alat peraga kampanye ketiga calon kepala desa tampak terpasang di beberapa titik sepanjang ruas jalan nasional yang masuk wilayah Desa Jambu.
Camat Wangon, Dwiyono mengatakan, secara aturan untuk pemasangan alat peraga kampanye calon kepala desa Pilkades serentak pada 23 Oktober mendatang, saat ini belum boleh dilakukan. Adanya laporan maraknya pemasangan alat peraga kampanye calon Kepala Desa Jambu segera ditindaklanjuti kecamatan dengan meneruskannya kepada panitia pengawas.
"Secara aturan dalam Perbup untuk alat peraga kampanye calon kepala desa belum boleh dipasang," katanya, Selasa (3/10/2023).
BACA JUGA:Pilkades Serentak Desa Jambu, Banyumas Diikuti Tiga Calon, Pemilih Tetap Lebih dari 6.000 Orang
BACA JUGA:Calon Sudah Ditetapkan, Ini Jadwal Kampanye Pilkades Serentak di Banyumas
Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Wangon, Ahmad Mudakir menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye diijinkan saat masuk waktu pelaksanaan kampanye pada 18, 19 dan 20 Oktober.
Sepengetahuannya, tidak hanya di Desa Jambu, sebagian desa lainnya yang juga bakal melaksanakan Pilkades serentak tahun ini di Kabupaten Banyumas untuk alat peraga kampanye calon kepala desa juga ada yang dipasang.
"Saya lewat dan lihat di beberapa desa lainnya juga sudah seperti itu," terang dia.
Meski demikian, dari Kecamatan Wangon tidak membenarkan pemasangan alat peraga kampanye calon Kepala Desa Jambu diluar waktu yang telah diatur dalam Perbup. Larangan tersebut berlaku untuk ketiga calon Kepala Desa Jambu.
"Dalam Perbup jelas sudah diatur waktunya," pungkas Mudakir. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: