Kredit macet, kendaraan kamu ditarik oleh leasing? Hal ini yang harus kamu lakukan!
Keuntungan Kredit Mobil di Bank BRI-Maybank-
RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Meskipun pengajuan kredit mobil mudah tapi juga perlu berhati-hati dalam penggunaannya, hindari risiko yang membuat terjadinya kredit macet.
Karena Kredit yang macet adalah faktor penyebab utama mobil yang dibeli oleh konsumen harus ditarik kembali oleh perusahaan leasing mobil.
Kredit macet terjadi saat konsumen mengalami kesulitan finansial sehingga tidak dapat membayar cicilan utang kepada perusahaan leasing sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Banyak orang yang sebelumnya telah mengambil kredit leasing mendapati diri mereka di-PHK, sehingga tidak mampu melunasi sisa cicilan dan akhirnya pembayaran kredit macet.
BACA JUGA:Kredit Mobil Baru atau Beli Mobil Bekas Tunai, Mana yang Lebih Menguntungkan?
BACA JUGA:Ini Keuntungan Jika Kamu Kredit Mobil Melalui Bank Mandiri!
Biasanya, perusahaan leasing akan menarik mobil jika konsumen mengalami keterlambatan pembayaran kredit selama tiga kali atau mencapai 90 hari.
Ketika mobil ditarik oleh leasing, artinya utang dianggap sudah dilunasi, namun cicilan yang sudah dibayarkan dianggap hangus dan tidak dapat dikembalikan.
Hukum kendaraan ditarik oleh leasing
Secara umum, kredit yang diberikan kepada konsumen dijadikan sebagai jaminan fidusia dalam pembiayaan.
Hal ini diatur dengan rinci dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam peraturan tersebut dijelaskan :
BACA JUGA:Kredit Mobil Syariah, Pilihan Terbaik Untuk Kamu yang Ingin Kredit Mobil
BACA JUGA:Bingung Kredit Mobil Bekas Dimana? Ini 5 Rekomendasi Leasing Terpercaya
"Hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tidak bergerak, terutama bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kepada penerima fidusia dibandingkan kreditur lainnya."
Pasal tersebut menegaskan bahwa objek jaminan fidusia akan tetap menjadi milik pemberi fidusia seperti halnya konsumen yang masih menguasai mobil tersebut, sebelum akhirnya mengalami kredit macet.
Jadi intinya selama dalam sebuah kredit tersebut sudah ada perjanjian Fidusia, pihak leasing diperbolehkan menarik kembali mobil tersebut sebagai pengganti cicilan kredit macet.
Namun jika pada kredit tersebut tidak ada perjanjian Fidusia sebelumnya, pihak leasing dilarang untuk menarik mobil tersebut sebagai pengganti kredit macet.
BACA JUGA:Kenali Kelebihan dan Risiko Sebelum Over Kredit Mobil
BACA JUGA:Cara dan Syarat Kredit Mobil Bank BRI, Sangat Diuntungkan!
Jika mobil ditarik oleh leasing, salah satu solusi adalah melaporkan ke polisi jika kamu merasa dirugikan atau merasa pihak leasing melakukan tindakan tidak adil.
Karena itu, segera laporkan ke polisi terdekat dan tunggu proses penyidikan setelah membuat laporan polisi resmi dan surat perintah penyidikan telah diedarkan.
sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa leasing tidak boleh melakukan penarikan kendaraan tanpa putusan resmi dari pengadilan.
Cara menebus kendaraan yang ditarik leasing
Cara pertama untuk mengambil mobil yang ditarik leasing karena kredit macet adalah dengan mendatangi perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Lakukan Ini Agar Kredit Mobil Cepat Diterima!
BACA JUGA:List Rekomendasi Mobil Toyota, Ternyata Kreditnya Murah
Dengan tujuan mendiskusikan keringanan untuk konsumen agar bisa membayar kredit yang macet.
Cara kedua, meminta keringanan waktu dengan jaminan, dalam artian kamu bisa meminta keringanan dengan mengajukan jaminan.
Misalnya, melunasi denda keterlambatan atau mengirimkan dokumen penting sebagai jaminan agar tidak terulang kembali kejadian kredit macet yang kamu lakukan sebelumnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: