KPU Banyumas Gelar Rekapitulasi Suara, Penetapan Hasil Tunggu Surat MK
Hari pertama proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten, Selasa (3/12/2024).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas memulai rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, tingkat Kabupaten, Selasa (3/12/2024).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas, Sidiq Fathoni menjelaskan, untuk rapat pleno terbuka yang digelar di Hall Hotel Meotel Purwokerto tersebut akan digelar selama dua hari, Selasa hingga Rabu (3-4/12/2024).
"Hari pertama kita membacakan hasil pilkada dari 23 Kecamatan, dari pagi hingga malam nanti. Selanjutnya dihari kedua, sisanya, empat kecamatan akan dibacakan besok (Rabu) sekalian penetapan," jelasnya saat ditemui diwaktu jeda rapat Pleno.
Tahapan selanjutnya adalah pencermatan Formulir D Hasil Tingkat Kabupaten Banyumas. Toni, menjelaskan bahwa proses pencermatan bertujuan memastikan tidak ada kesalahan data.
BACA JUGA:Tim Pemenangan Sadewo-Lintarti Matangkan Strategi di Detik Akhir Kampanye Pilkada Banyumas 2024
"Jika tidak ada pembetulan, maka dilakukan penandatanganan Formulir D Hasil. Selanjutnya, masing-masing saksi dan pengawas akan menerima salinan dokumen tersebut," ujarnya.
Setelah proses rekapitulasi selesai, hasilnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan pleno penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Adapun untuk penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, KPU masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidak adanya sengketa pemilihan.
Toni menambahkan, peluang munculnya gugatan ke MK sangat kecil, mengingat Pilkada Banyumas 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
"Pendukung kolom kosong atau kotak kosong secara legal standing tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kami tetap membuka peluang sesuai regulasi, tetapi hingga saat ini potensi sengketa dipastikan nihil," tegasnya.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa jika dalam tiga hari setelah penetapan hasil tidak ada pihak yang mengajukan sengketa ke MK, maka proses penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih bisa segera dilakukan.
"Kami hanya tinggal menunggu surat dari MK sebagai syarat administrasi akhir sebelum penetapan," ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar, melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyumas, Eko Heru Surono, memberikan apresiasi terhadap masyarakat Banyumas yang telah menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi selama Pilkada berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: