Slamet Tohari, Dukun Palsu Pengganda Uang Asal Banjarnegara Jalani Sidang Perdana

Slamet Tohari, Dukun Palsu Pengganda Uang Asal Banjarnegara Jalani Sidang Perdana

Sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berantai modus dukun pengganda uang, Slamet Tohari alias Mbah Slamet di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.-PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Slamet Tohari, dukun palsu yang membunuh 12 korban dengan berkedok penggandaan uang asal BANJARNEGARA, mulai menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri BANJARNEGARA, Selasa (26/9/2023). Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Slamet Tohari alias Tohari, yang didakwa dengan 4 pasal sekaligus. 

Dalam persidangan, terdakwa Slamet Tohari asal Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaen Banjarnegara, didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh pihak kepolisian. 

Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan kombinasi terhadap terdakwa Slamet Tohari, yakni dakwaan kumulatif dan alternatif, dua dakwaan tersebut digabung dan dikombinasikan. 

Terdapat 4 pasal yang didakwakan kepada Tohari, yakni pasal tentang pembunuhan berencana, uang palsu, penipuan, dan penggelapan uang. 

BACA JUGA:Ayah di Banjarnegara Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

BACA JUGA:Operasi Sikat Jaran Candi 2023, Polres Banjarnegara Tangkap 11 Pelaku Pencurian

Terkait pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Slamet Tohari kepada 12 korbannya, terdakwa diancam dengan ancaman hukuman mati. 

“Jadi untuk perkara Mbah Slamet, kami dakwaannya adalah kombinasi. Itu ada dakwaan kumulatif dan alternatif. Jadi penggabungan tapi dikombinasikan," kata Jaksa Penuntut Umum Nasruddin usai persidangan di PN Banjarnegara

Nasruddin menyebut, dakwaan pertama untuk Mbah Slamet yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya yakni hukuman mati.

"Dakwaan ke satu Pasal 340 juncto Pasal 65 subsider Pasal 338 juncto Pasal 65 KUHP. Ini untuk 12 korban. Untuk dakwaan Pasal 340 ini maksimal pidana mati. Tetapi tuntutannya berapa tunggu fakta persidangan," jelasnya.

Nasruddin menyampaikan, Slamet Tohari juga didakwa Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Yakni perihal uang palsu.

"Selain pembunuhan berencana, terdakwa Mbah Slamet ini juga kaitannya uang palsu," kata dia.

Dua pasal yang didakwakan kepada Mbah Slamet itu yakni terkait penipuan dan penggelapan. Dua pasal ini juga dijeratkan kepada tangan kanan Slamet, Budi Santoso alias bodrex.

"Ketiga, penipuan bersama-sama Budi Santoso dan keempat penggelapan bersama-sama Budi Santoso. Pasalnya untuk penipuan 378 KUHP dan penggelapan 372 KUHP," terangnya.  (jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: