Ayah di Banjarnegara Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur
Tersangka pelaku persetubuhan kepada anak tirinya yang masih dibawah umur di Banjarnegara.-PUJUD/RADARMAS-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Polres BANJARNEGARA mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka T (46), warga Desa Binorong Kecamatan Bawang, Kabupaten BANJARNEGARA, kepada anak tirinya berinisial S (16), yang masih berusia di bawah umur dan berkebutuhan khusus.
Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Bintoro Thio Pratama mengungkapkan, saat kejadian pertama, berdasarkan keterangan tersangka, dia hanya megang-megang. Lalu yang kedua baru terjadi persetubuhan.
"Kejadian kedua ini terjadi Minggu (10/9/2023). Awalnya korban dan ibu korban sedang di rumah sakit menemani adik korban yang sedang sakit. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, tersangka datang untuk menjenguk. Dan sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka munyuruh korban untuk ikut pulang. Korban menuruti tersangka," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (20/9/2023).
Setelah itu, lanjut dia, korban dan tersangka keluar dari rumah sakit dan pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah, korban langsung tiduran di kamarnya. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, tersangka memanggil korban dan menyuruh korban untuk masuk kedalam kamar ibu korban.
"Usai korban masuk kamar, tersangka langsung mematikan lampu dan disitulah kemudian terjadi persetubuhan," ucap dia.
Usai kejadian itu, kata dia, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara. Dan pada Senin (18/9/2023), tersangka ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.
"Modusnya tersangka mengancam korban agar tidak bilang kepada ibu kandung korban, sambil mata tersangka melotot dan tangan kanannya diangkat dan mengepal," ucap dia
Sementara tersangka T saat diwawancara mengaku tega melakulan perbuatan tersebut karena tak tahan nafsu, dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Karena nafsu, dikasih uang Rp 2.000 dan bilang jangan ngomong sama ibu," kata tersangka.
Atas perbuatannya, sambung Kasat Reskrim, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlundungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(jud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: