7 Instansi Pemerintah yang Buka Formasi CPNS Tanpa Syarat TOEFL

7 Instansi Pemerintah yang Buka Formasi CPNS Tanpa Syarat TOEFL

Ilustrasi Tes CPNS-Radar Banyumas-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seleksi CPNS 2023 termasuk dalam tahapan penting dalam rekruitmen tenaga kerja baru untuk sektor pemerintahan di Indonesia. Salah satu persyaratan yang semakin umum digunakan di beberapa instansi pemerintahan yaitu skor TOEFL. 

TOEFL merupakan singkatan dari Test of English as a Foreign Language, atau dalam bahasa Indonesianya yaitu Tes Kemampuan Bahasa Inggris sebagai Bahasa Asing. Pada beberapa instansi pemerintahan, hasil dari TOEFL menjadi syarat yang wajib disertakan oleh calon pelamarnya. 

Namun bagi sebagian orang, persyaratan bahasa yang ketat seperti TOEFL tersebut bisa menjadi sebuah rintangan besar dalam seleksi CPNS 2023 ini. Tapi tak perlu khawatir, kabar baiknya ada 7 Instansi pemerintah yang membuka Formasi CPNS Tanpa Syarat TOEFL di tahun 2023 ini. Lalu apa sajakah ketujuh lembaga tersebut, berikut penjelasannya.

1. Kepolisian Negara (Polri)

Polri atau Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga hukum dan ketertiban di Indonesia. Meskipun kefasihan dalam berbahasa Inggris bisa menjasi aset penting, hal ini tidak diwajibkan dalam persyaratan pendafataran kepolisian.

Di tahun 2023 ini, jumlah formasi PPPK yang dibuka Polri mencapai 350 formasi. Adapun formasi tersebut meliputi 1 formasi tenaga dosen, 96 formasi tenaga kesehatan, dan 255 formasi tenaga teknis.  

BACA JUGA:Inilah 10 Channel YouTube untuk Mempersiapkan Ujian CPNS 2023

BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK 2023 Lulusan SMA, Ayo Cek!

2. Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri merupakan lembaga pemerintah yang membidangi urusan-urusan dalam negeri. Pada seleksi PPPK dan CPNS di tahun 2023 ini, Mendagri membuka sebanyak 350 formasi. Namun untuk seleksi CPNS Mendagri masih mewajibkan tes TOEFL sebagai persayaratan, sedangkan untuk PPPK tidak ada persayaratan tersebut. 

3. Kementerian Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: