12 Tahun Mangkrak, Pasar Desa Ajibarang Kulon Banyumas Butuh Bantuan Pemkab

12 Tahun Mangkrak, Pasar Desa Ajibarang Kulon Banyumas Butuh Bantuan Pemkab

Dibangun sejak tahun 2011, Pasar Sadar Tani Desa Ajibarang Kulon, Kabupaten Banyumas, mangkrak hingga saat ini.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dengan pengembangan kawasan perkotaan Ajibarang pada sebagian wilayah di enam desa termasuk Ajibarang Kulon, dari Pemerintah Desa Ajibarang Kulon meminta bantuan kepada Pemkab BANYUMAS terkait mangkraknya Pasar Desa Ajibarang Kulon, Kabupaten BANYUMAS.

Kepala Desa Ajibarang Kulon, Mochamad Solikhin menambahkan Pasar Desa Ajibarang Kulon, Kabupaten Banyumas dibangun sejak tahun 2011 diatas lahan sawah bengkok. Pada saat itu seluas sekitar dua hektare.

Bersifat untuk perdagangan umum, Pasar Desa Ajibarang Kulon diberi nama Pasar Sadar Tani. Ada rencana Pasar Sadar Tani dijadikannya pasar pisang yang belum terealisasi.

"Sekarang Pasar Sadar Tani mangkrak dari 2011 sampai sekarang," katanya.

BACA JUGA: Dalam Rencana RDTR, 25 Persen Kawasan Perkotaan Ajibarang Banyumas Tidak Boleh Dialihfungsikan

BACA JUGA:RDTR Perkotaan Ajibarang Banyumas Diusulkan Akomodir Keberadaan Garis Sepadan Sungai

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ajibarang Kulon, Raso menjelaskan, dengan adanya pasar induk di Ajibarang otomatis pasar tersebut menjadi tempat untuk grosir mengambil suatu barang dijual kembali ke wilayah-wilayah lain.

Dirinya memandang perlu dari Pemkab Banyumas menetapkan pasar tematik atau pasar khusus dimana berkaitan dengan permasalahan ketika pasar tematik terbentuk akan berdampak pada perekonomian perkotaan Ajibarang. 

"Sekaligus untuk menanggulangi tingkat pengangguran di Ajibarang yang masih tinggi sekali," katanya.

Dilanjutkan Raso, Desa Ajibarang Kulon memiliki lahan yang sejak dulu telah dibuat menjadi pasar desa. Sayangnya sudah berjalan sembilan tahun namun belum berfungsi dengan baik.

Terkait kondisi tersebut, Desa Ajibarang Kulon sangat membutuhkan bantuan dari pihak Pemkab Banyumas karena yang berhak menetapkan pasar tematik adalah Pemkab Banyumas dengan menggunakan Peraturan Bupati yang berlaku di Banyumas.

"Pasar Desa Ajibarang Kulon jika bisa dibantu oleh Pemkab Banyumas untuk meningkatkan perekonomian warga Ajibarang saya kira sudah memenuhi syarat," terang dia.

Adapun kondisi Pasar Desa Ajibarang Kulon saat ini sudah dibangun  kios. Apabila Pemkab Banyumas dalam pengembangan kawasan kota Ajibarang akan membentuk pasar tematik, pihaknya menawarkan Pasar Desa Ajibarang Kulon dapat dimanfaatkan untuk mengurangi pengangguran di Ajibarang. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: