Perbaikan Jangan Andalkan DAK

Perbaikan Jangan Andalkan DAK

sekolah_Terkait Kerusakan Bangunan Sekolah PURWOKERTO-Pihak sekolah, terutama jenjang pendidikan dasar (Dikdas), diminta untuk tidak langsung mengajukan usulan perbaikan pemerintah jika  bangunan sekolahnya mengalami kerusakan. Sebab bisa jadi kerusakan tersebut tidak perlu diusulkan untuk ditangani dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Edy Rahardjo, mengatakan, kepala sekolah harus mencermati dan melakukan estimasi tingkat kerusakan bangunan sekolah. Sebab tidak semua kerusakan bisa ditangani dengan menggunakan dana DAK. Bahkan pemerintah telah menyusun batasan yang jelas tentang tingkat kerusakan yang dapat diperbaiki dengan menggunakan dana DAK maupun yang tidak. Menurut dia, kalau tingkat kerusakannya masih ringan, maka dapat ditangani menggunakan anggaran yang lain, misalnya  menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). "Batasannya sudah jelas, untuk tingkat kerusakan di bawah 30 persen termasuk kerusakan ringan.  Sedangkan 30-45 persen kerusakan sedang dan tingkat kerusakan 45-65 persen, termasuk kerusakan berat," jelas dia. Dari ketentuan tersebut, menurut dia, untuk tingkat kerusakan di bawah 30 persen harus ditangani  menggunakan dana BOS. Sedangkan rusak sedang dan berat menggunakan dana DAK. DAK bidang pendidikan yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Kabupaten Banyumas tahun depan sebesar Rp 8 miliar.(ida)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: