Banner v.2

Pemkab Prioritaskan PKL Lokal di Purbalingga Music Festival, Alun-alun Steril dari Pedagang

Pemkab Prioritaskan PKL Lokal di Purbalingga Music Festival, Alun-alun Steril dari Pedagang

Area berjualan PKL di Jalan Piere Tendean saat pelaksanaan Purbalingga Music Festival.-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menegaskan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di dalam area Alun-alun Kota Purbalingga saat gelaran Purbalingga Music Festival 2025. 

Alun-alun disterilkan khusus untuk area penonton, sementara pedagang disiapkan lokasi tersendiri di sejumlah titik sekitar kawasan tersebut.

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Dinperindag Purbalingga, Septi Khotimah, mengatakan Pemkab telah menyiapkan lima titik khusus PKL, yakni di Jalan Piere Tendean, Jalan Jenderal Sudirman (Jensud) Timur, Jalan Jensud Barat, Jalan Jambu Karang, dan Jalan Onje. Penataan ini dilakukan agar kegiatan konser berjalan tertib dan tidak menimbulkan kesan semrawut.

"PKL tidak boleh masuk area alun-alun. Untuk yang berjualan, sudah kami sediakan tempat tersendiri di lima titik tersebut," kata Septi.

BACA JUGA:Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purbalingga Dimeriahkan Rizky Fabian, D'Masiv dan Vierratale

Ia menjelaskan, kebijakan ini juga berkaca dari pelaksanaan konser Denny Caknan beberapa waktu lalu yang justru didominasi pedagang dari luar daerah. Dalam Purbalingga Music Festival yang menghadirkan artis nasional seperti D’Masiv, Rizky Febian, dan Vierratale, Pemkab memprioritaskan pedagang lokal agar benar-benar merasakan dampak ekonomi dari event tersebut.

"Karena ini acara konser musik di Purbalingga, maka kita utamakan pedagang Purbalingga untuk berjualan. Kita akomodir dengan pendaftaran di Dinperindag, total ada 300 pedagang," ujarnya.

Septi menyebutkan, pendaftaran dibuka mulai 22 Desember dan kuota sudah penuh pada 24 Desember. Pendaftaran dilakukan secara gratis dengan syarat wajib menunjukkan KTP Purbalingga. Pedagang yang telah terdaftar akan mendapatkan ID Card dan nomor lapak sesuai hasil pendaftaran.

Pada hari pelaksanaan, mulai pukul 10.00 pagi sejumlah ruas jalan di titik PKL akan ditutup. Pedagang yang diizinkan masuk hanya mereka yang memiliki ID Card resmi. Pengawasan dilakukan oleh petugas Dinperindag bersama Satpol PP.

BACA JUGA:Konser Musik Mampu Jadi Penggerak Ekonomi di Kabupaten Purbalingga

"Kalau sudah terdaftar, mereka boleh masuk dan menempati nomor yang sudah ditentukan saat pendaftaran," jelasnya.

Untuk jenis dagangan, Pemkab memberikan kelonggaran dengan catatan bukan makanan berat atau yang membutuhkan proses memasak rumit. Mayoritas pedagang menjajakan makanan cepat saji seperti cilok, dimsum, mie ayam, dan sejenisnya. Pedagang asongan tidak diizinkan berjualan di kawasan tersebut.

Septi menegaskan, pedagang dari luar daerah yang nekat masuk dan berjualan akan ditertibkan oleh pihak berwenang. Penegakan aturan ini dilakukan demi menjaga ketertiban serta memberikan ruang yang adil bagi pedagang lokal.

"Harapannya ini menjadi momentum bagi pedagang Purbalingga untuk mencari rezeki. Selain itu, alun-alun tetap menjadi area penonton dan acara bisa berjalan lebih tertata," pungkasnya. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: