Banner v.2

11 WBP Lapas Cilacap Terima Remisi Natal 2025

11 WBP Lapas Cilacap Terima Remisi Natal 2025

Sebanyak 11 orang warga binaan Lapas Cilacap mendapat remisi Natal.-Lapas Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.IDDalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2025, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal kepada narapidana dan anak binaan beragama Nasrani di seluruh Indonesia.

Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap, sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani menerima pengurangan masa pidana.

Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Cilacap, Efendi Johan, sebelum pelaksanaan ibadah Natal di Gereja Immanuel Lapas Cilacap, Kamis (25/12/2025).

Kepala Lapas Cilacap, Efendi Johan, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

BACA JUGA:Antisipasi Nataru, Lapas Cilacap Lakukan Penggeledahan Mendadak

"Remisi Khusus Natal ini tidak hanya menjadi pemenuhan hak WBP Nasrani dalam merayakan Natal, tetapi juga diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjalani masa pidana dengan lebih baik," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Cilacap, Adi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari 11 WBP penerima remisi, dua orang memperoleh Remisi Khusus I selama 15 hari, sedangkan sembilan orang lainnya menerima remisi satu bulan.

"2 orang mendapatkan remisi khusus 15 hari dan 9 orang mendapatkan remisi 1 bulan," jelasnya. 

Adi menambahkan, remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Remisi Natal diberikan khusus kepada WBP beragama Nasrani sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Natal. Kami berharap penghargaan ini dapat mendorong WBP menjadi lebih disiplin, bertanggung jawab, dan siap kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana," pungkasnya. (jul) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: