Banner v.2

Dua Napi Rutan Banjarnegara Dapat Remisi Natal, Masa Hukuman Berkurang hingga Sebulan

Dua Napi Rutan Banjarnegara Dapat Remisi Natal, Masa Hukuman Berkurang hingga Sebulan

Dua narapidana Rutan Banjarnegara saat menerima remisi khusus Natal 2025.-Rutan Banjarnegara untuk Radarmas-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Dua narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara menerima Remisi Khusus Natal 2025. Pengurangan masa pidana diberikan setelah keduanya dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.

Pemberian remisi berlangsung Kamis (25/12/2025), bertepatan dengan perayaan Natal di lingkungan Rutan Banjarnegara. Kepala Rutan Banjarnegara, Dodik Harmono, menyerahkan langsung remisi tersebut kepada para penerima.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi dorongan agar warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” kata Dodik Harmono.

Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-2240.PK.05.03 Tahun 2025, dua warga binaan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif.

BACA JUGA:11 WBP Lapas Cilacap Terima Remisi Natal 2025

Mereka adalah Ranto Selamat Bohalima yang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, serta Ramlan bin Sihombing yang menerima remisi 15 hari.

Menurut Dodik, penilaian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain berkelakuan baik, penerima remisi juga menunjukkan penurunan tingkat risiko dan konsisten mengikuti program pembinaan yang disediakan rutan.

Dia menambahkan, seluruh warga binaan diharapkan menjaga ketertiban serta memanfaatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian sebagai bekal setelah bebas nanti.

Pemberian remisi berlangsung tertib dan sederhana. Bagi para penerima, pengurangan masa pidana tersebut menjadi hadiah Natal yang bermakna, sekaligus membuka harapan untuk segera kembali menjalani kehidupan di luar rutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: