Perangkat Desa Baru di Banyumas Tidak Dapat Tambahan Penghasilan Bengkok Sawah

Perangkat Desa Baru di Banyumas Tidak Dapat Tambahan Penghasilan Bengkok Sawah

Pengucapan pakta integritas oleh Kasi Kesejahteraan Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas terlantik, Rabu (20/9/2023).-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten BANYUMAS kini memiliki Kepala Seksi Kesejahteraan Desa yang baru. Pelantikan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pasiraman Lor Kecamatan Pekuncen baru dilakukan pada Rabu (20/9/2023). Pelantikan dihadiri oleh unsur Forkompincam Pekuncen.

Diketahui bahwa untuk perangkat baru sesuai Peraturan Bupati Banyumas. tidak menerima tambahan penghasilan dalam bentuk bengkok sawah.

Kepala Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Sumiyati mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 untuk perangkat desa yang baru terkait tambahan penghasilan tidak mendapat dalam bentuk bengkok sawah, melainkan hanya berupa uang. Tambahan penghasilan berupa bengkok sawah diperuntukkan untuk perangkat lama.

"Perangkat baru mendapat tambahan penghasilan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan masa bekerja dan kinerja," katanya.

BACA JUGA:Ruas Jalan Kemranjen-Sibalung Besok Ditutup

BACA JUGA:Minim Fasilitas, Taman Kota Ajibarang Banyumas Disorot

Camat Pekuncen Drs Rojingun MSi berpesan kepada perangkat desa yang baru, setelah dilantik akan banyak terikat dengan aturan desa. Perangkat diminta mempelajari Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016, karena kerja di Pemerintah Desa seperti di akuarium. Banyak sekali yang mengawasi.

"Terutama masalah bantuan sosial. Saya sering mendapat laporan perangkat desa seperti memilih penerima bantuan," ungkapnya.

Dia meminta agar perangkat desa, untuk benar-benar memperhatikan aturan. Karena bukan tidak mungkin perangkat desa diberhentikan. Pengalamannya bertugas di Kecamatan Purwojati sebagai kepala seksi, dirinya tidak sedikit mengurus perihal pemberhentian perangkat desa khusunya untuk posisi Kasi Kesejahteraan yang merangkap kayim.

"Dari sembilan perangkat desa yang berproses pemberhentiannya paling banyak dari Kasi Kesejahteraan merangkap kayim yang bermasalah," pungkasnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: