Kepala OJK Purwokerto : Penawaran Pinjaman Online Lewat WA atau SMS Dipastikan Ilegal

Kepala OJK Purwokerto : Penawaran Pinjaman Online Lewat WA atau SMS Dipastikan Ilegal

Kepala OJK Purwokerto, Riwin Mirhadi (batik cokelat) saat mengunjungi Kantor Radar Banyumas, Selasa (19/9) disambut Direktur Radar Banyumas, Hary Agus Triono (tengah).-Helmi Muhammad/Radar Banyumas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, Riwin Mirhadi bersama staffnya mengunjungi Kantor Radar Banyumas, Selasa (19/9/2023). Dalam kunjungannya itu, Riwin menyampaikan sosialisasi mengenai pinjaman online (Pinjol).

"Penawaran Pinjol lewat WhatsApp (WA) atau SMS dipastikan pinjaman online ilegal," terang Riwin.

Dia mengatakan, penawaran pinjaman online ilegal melalui WA atau SMS sering melalui link. Dari link tersebut bisa masuk ke data penerima. Tentu sangat berbahaya.

Sudah ribuan pinjaman online ilegal yang ditutup. Namun masih terus saja muncul yang baru.

BACA JUGA:Legal OJK, Ini Sepuluh Pinjol Berbunga Rendah Cepat Cair ke DANA

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih Pinjol, Berikut Daftar 100 Pinjaman Online Ilegal Terbaru dari OJK

"Kalau pinjaman online legal yang ada sekarang dari 126 tinggal 102," katanya.

Riwin pun menuturkan sebelum mengajukan pinjaman online ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama apakah itu sebuah kebutuhan atau hanya keinginan. Kedua apakah sanggup membayar angsuran pinjaman.

"Tanyakan dulu ke diri sendiri dua hal itu, jangan sampai dipaksakan," tuturnya.

Selain pinjaman online, Riwin juga menyampaikan terkait investasi. Untuk melakukan investasi juga perlu bertanya dengan diri sendiri. Apakah termasuk pemberani atau penakut untuk berinvestasi.

BACA JUGA:Bisa Langsung Cair Hingga Rp 20 Juta! Ini Rekomendasi Pinjol Tanpa BI Checking

BACA JUGA:Ini 3 Daftar Pinjol Aman 2023 Pinjaman Dana Rp 5 Juta Tanpa Jaminan, Aman Terpantau OJK

Masing-masing memiliki potensi berupa keunggulan dan kekurangannya. Pada sisi pemberani, untung yang didapat besar. Begitu pula resiko yang dihadapi juga besar.

"Kalau masuk yang penakut, ya, untung yang didapat kecil, termasuk resikonya juga," papar Riwin.

Dia menyampaikan, sebagai pemula jika ingin investasi, bisa pilih reksadana. Meskipun keuntungan yang diperoleh kecil, tetapi resiko yang dihadapi jug kecil.

Pembelian reksadana bisa dilakukan di perbankan atau pasar modal. Meskipun reksadana aman, tetapi tidak ada di lembaga penjamin simpanan (LPS).

BACA JUGA:Jangan Telat Bayar Tagihan! 'Debt Collector' Pinjol Berikut Ini Bakal Datang Ke Rumah

BACA JUGA:Waspada Pinjaman Online Ilegal, Pencairan Mudah dengan Syarat E-KTP, Ini Ciri Pinjol Tak Resmi dari OJK

"Walaupun reksadana dibubarkan, uang nasabah masih ada, tapi jumlahnya berkurang," ujar Riwin.

Dia pun menambahkan, kedatangannya bersama staff OJK Purwokerto di Kantor Radar Banyumas, sebagai penyambung silaturahmi dengan media. Di mana ada kesinambungan antara OJK dengan media.

"Biasanya wartawan yang datang ke kantor kami, kali ini kami ingin mempererat lagi tali silaturahmi dengan berkunjung ke kantor media," ujarnya.

Kedatangan Riwin dan staff disambut oleh Direktur Radar Banyumas, Hary Agus Triono. Dalam pertemuan tersebut berjalan santai dengan topik pembahasan terkait pinjaman dana dan lembaga keuangan.

BACA JUGA:Awas! Pinjol Ilegal Masih Banyak Bertebaran di Play Store, Cek Daftarnya

BACA JUGA:Catat! Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Salah Pilih Berikut Daftarnya

"Semoga dari sini bisa ada keberlanjutan ke depannya, yang bisa saling berkesinambungan," kata Hary.

Kegiatan tersebut ditutup dengan keliling Kantor Radar Banyumas, untuk melihat mesin percetakan koran yang ada di Radar Banyumas. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: