Catat! Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Salah Pilih Berikut Daftarnya
simak Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal-FREEPIK.COM @benzoix-
JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Saat ini banyak marak masyarakat menggunakan aplikasi pinjaman online (pinjol).
Meski begitu, masyarakat diminta waspada terkait pinjol ini.
Saat ini banyak bertebaran pinjol yang bebas diakses melalui internet.
BACA JUGA:Belum Terkalahkan, LavAni Kokoh di Puncak Klasemen Tim Putra
Meski sama-sama memiliki penawaran bunga rendah tenor panjang, pinjol legal tentu lebih aman karena ada izin dari OJK.
Sementara pinjol ilegal bisa saja memiliki skema yang tidak umum.
Bisa saja pinjol ilegal bisa berubah dari perjanjian di awal karena tidak diawasi OJK.
BACA JUGA: Imlek 2023, Peruntungan Shio Kelinci Air
Masalah yang sering timbul di masyarakat ketika memilih pinjol ilegal ialah bunga yang dibebankan bisa lebih banyak dari pinjaman awal.
Untuk itu ketahui di sini apa saja pinjol legal yang diawasi OJK dengan bunga rendah dan tenor panjang.
Di sini kita mencoba melihat perbedaan atau ciri-ciri dari pinjol ilegal dan pinjol legal.
BACA JUGA:Muncul Wacana Pendirian Pabrik Gula Tebu di Purbalingga
Hal ini untuk mengantisipasi sebelum meminjam uang di pinjol ilegal tersebut.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber