Kepergok Mencuri, Warga Sidaurip Cilacap, Aniaya dan Rudapaksa Korban hingga Meninggal Dunia

Kepergok Mencuri, Warga Sidaurip Cilacap, Aniaya dan Rudapaksa Korban hingga Meninggal Dunia

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat menginterograsi tersangka AS di Mapolresta Cilacap, Kamis (14/92023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Aksi keji dilakukan AS (31), warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Awalnya AS hanya berniat mencuri di tempat korban IM (33), yang merupakan tetangganya. Namun karena kepergok oleh korban, tersangka nekat melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Kejadian bermula pada Minggu (10/9/2023), tersangka sudah mengetahui korban tinggal di rumah sendiri dan berniat melakukan pencurian. Tersangka masuk melalui jendela pintu belakang yang tidak terkunci.

"Ketika didalam rumah, tersangka segera menuju lemari untuk mencari barang berharga milik korban," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Kamis (14/9/2023).

Tiba-tiba korban terbangun. Karena panik, tersangka lalu membekap korban hingga lemas. Kemudian korban melanjutkan mencari harta benda yang berada didalam lemari.

BACA JUGA:Tak Miliki Izin Tinggal, WNA Asal Negara Iran Dideportasi dari Cilacap

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, IRT di Maos, Cilacap Gunakan KTP Tetangga Untuk Ajukan Kredit

"Ketika hendak pergi, tersangka melihat baju korban tersingkap dan timbul niat untuk melakukan tindak pemerkosaan. Namun korban sadar, lalu tersangka menyabetkan golok yang dia bawa ke arah dahi sebelah kiri korban," lanjut Kapolresta.

Satu hari berselang, tersangka kembali ke lokasi kejadian untuk memeriksa kondisi korban dan ternyata korban sudah meninggal dunia.

"Tersangka kemudian menyeret tubuh korban menuju septic tank milik tetangganya yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban, lalu memasukkan tubuh korban kedalam septic tank," kata Kapolresta.

Dikatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penemuan mayat korban setelah dilakukan autopsi serta olah TKP serta pemeriksaan para saksi.

"Ada saksi yang mengetahui tersangka menjual perhiasan korban di Pasar Gandrungmangu, lalu segera dilakukan pengejaran. Tersangka tertangkap tadi malam pukul 12.00 saat berada di alun-alun Banyumas," pungkas Kapolresta.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: