Lima Jabatan Eselon II Kosong, Pengisian Ditargetkan Sebelum Akhir Masa Jabatan Bupati

Lima Jabatan Eselon II Kosong, Pengisian Ditargetkan Sebelum Akhir Masa Jabatan Bupati

Bupati melantik dua formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) bulan Juli lalu-Dok Humas Pemkab Banyumas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Lima jabatan eselon II di Kabupaten Banyumas kosong. Saat ini, Pemkab Banyumas tengah melakukan seleksi terbuka.

Kepala BKPSDM Banyumas Eko Prijanto mengatakan sebanyak 41 ASN mendaftar untuk posisi eselon II tersebut.

"Dilakukan beberapa ujian, seperti ujian makalah, uji gagasan, dan uji kompetensi," tuturnya.

Nantinya, hasil dari beberapa seleksi tersebut akan dilaporkan ke bupati dan KASN. "Kalau sesuai jadwal, masih memungkinkan untuk dilantik sebelum masa akhir jabatan Bupati," kata dia.

BACA JUGA:Tiga Jabatan Kapolsek di Purbalingga Resmi Berganti

BACA JUGA:184 Kades Purbalingga Habis Masa Jabatan, Pilkades Dipastikan Tahun 2025

Sebab akhir masa jabatan bupati Banyumas yaitu 24 September 2023. Saat ini peserta seleksi memasuki tahapan test assesment di Solo dari tanggal 5 hingga 7 September 2023.

Mereka akan memperebutkan lima jabatan eselon II yang dilelang, yang saat ini kosong, yaitu formasi staf ahli bidang pemerintahan dan kesra, formasi sekretaris DPRD, formasi inspektur daerah, formasi kepala dinas lingkungan hidup (DLH) dan formasi kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman (Diperkim).

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan, setelah peserta seleksi mengikuti tes assesment di Solo, mereka kembali untuk mengikuti tes wawancara tanggal 11-17 September.

"Hasil nilainya akan digabungkan dengan nilai pembuatan makalah dan uji gagasan tertulis dan rekam jejak. Baru diranking ditetapkan masing-masing tiga besar," tuturnya.

BACA JUGA:Empat Jabatan Eselon II yang Kosong, Bakal Segera Dilelang Pemkab Banyumas

BACA JUGA:Masa Jabatan Berakhir Pada 24 September 2023, Husein : Sinergi Pemkab DPRD Kunci Keberhasilan

Kemudian, lanjut dia, nama yang lolos tiga besar akan diserahkan ke Bupati dan diteruskan untu mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Komite Aparat Sipil Negara (ASN).

Setelah mendapat rekomendasi, satu nama yang terpilih dari masing-masing formasi baru kemudian ditetapkan untuk dilantik. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: