184 Kades Purbalingga Habis Masa Jabatan, Pilkades Dipastikan Tahun 2025

184 Kades Purbalingga Habis Masa Jabatan, Pilkades Dipastikan Tahun 2025

Perlengkapan : Kesiapan di ruang panitia pelaksana Pilkades tahun 2022 lalu. Pilkades serentak selanjutnya pada 2025 mendatang. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS
CO.ID- 184 Kepala Desa (Kades) habis masa jabatan pada tahun 2025 mendatang. Namun pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak baru dilaksanakan pada tahun 2025. Alasannya karena tahun 2024 masih tahun Pemilu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga, Ato Susanto AP MSi menjelaskan, proses Pilkades dimulai Januari 2025. Maraton sampai pelantikan di bulan Maret tahun yang sama.

"Mendatang jika ada perubahan aturan kita menyesuaikan. Rencana terlaksana jelas tahun 2025," katanya, Jumat 25 Agustus 2023.

Ketua Paguyuban Kades Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono menjelaskan, sebelum ada pilkades antarwaktu, harus ada penjabat. Minimal 6 bulan berjalan.

BACA JUGA:Tekan Gejolak Harga Beras di Purbalingga, Operasi Pasar Beras Terus Digelar

BACA JUGA:Tahun 2019 Terjadi di Purbalingga, Masyarakat Diminta Waspadai Kebakaran Hutan pada Musim Kemarau

"Jika selama 6 bulan berjalan masih Pj dan belum bisa dilaksanakan Pilkades maupun antarwaktu, maka jabatan Pj Kades bisa diperpanjang," tuturnya.

Prinsipnya jika belum didapatkan kades definitif, maka jabatan Pj kades masih bisa dipertahankan. Penunjukkannya bisa dari ASN Pemerintah Kecamatan setempat. Semua ada penetapan melalui surat keputusan (SK).

"Kabupaten Purbalingga pada tahun 2022 lalu sempat cukup banyak Pilkades antarwaktu. Karena masa jabatan tersisa masih lebih dari 1 tahun," tambahnya.

Kades Serayu Karanganyar, Kecamatan Mrebet ini juga mengungkapkan, tahun 2023 ini adanya kekosongan jabatan Kades karena menjadi calon legislatif. Secara aturan kades dimaksud harus mengundurkan diri.

"Sesuai informasi yang kami dapatkan, karena memasuki tahun politik dan ada Pemilu Kepala Daerah dan Presiden, maka Pilkades baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang," rincinya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: