Dana Pilkades Serentak Kracak Hampir Rp 150 Juta, Panitia Pilkades Diminta Bertanggung Jawab

Ketua BPD Kracak (paling tengah) menekankan akuntabilitas kepada seluruh panitia Pilkades serentak Kracak tahun ini. Sehingga penggunaan dana Pilkades hampir 150 juta didesanya dapat dipertanggungjawabkan.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Proses pencairan dana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak sudah dimulai pekan ini. Di Desa Kracak, dana Pilkades Serentak yang diterima mencapai hampir Rp 150 juta.
Oleh karena itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kracak meminta panitia agar dalam penggunaannya dengan penuh tanggung jawab.
Ketua BPD Kracak, Agus Mulyono berpesan agar panitia bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana pilkades yang hampir Rp 150 juta. Baik dari bantuan Pemkab Banyumas maupun pendampingan desa.
Saat ini proses atau tahapan Pilkades Kracak bakal memasuki musyawarah penetapan tata tertib Pilkades serentak Kracak bulan depan. Selanjutnya akan dilakukan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sampai dimulainya pendaftaran bakal calon kepala desa.
BACA JUGA:TPS Pilkades Kracak Bakal Ditempatkan per RW
BACA JUGA:Pilkades Serentak Bakal Dihelat Oktober 2023, Desa Kracak Dibantu Rp 80 Juta dari Pemerintah Daerah
"Berdasarkan pembekalan dari aparat penegak hukum, dana Pilkades serentak perlu dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya. Panitia sebagai tim juga dituntut akuntabilitasnya oleh BPD," katanya.
Agus memastikan dengan kemampuan yang berbeda-beda dari setiap orang dalam kepanitian Pilkades serentak Kracak, seluruh panitia wajib mengutamakan kepentingan tim. Bukan sebaliknya mengutakan kepentingan personal dan soliditas dari tim panitia menjadi dasar utama sukses atau tidaknya pelaksanaan tugas sebagai panitia.
"Untuk tokoh masyarakat, Ketua PKK Desa Kracak, para ketua RT dan RW, dari BPD berpesan untuk mendorong dari masing-masing untuk bisa mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa Kracak," pesan dia.
Pesan tersebut penting disampaikan BPD karena jika peserta Pilkades serentak Kracak dibawah dua orang maka Pilkades tidak dapat dilaksanakan. Patokannya harus ada antara dua sampai lima bakal calon kepala desa dan jika melebihi lima caon kepala desa maka dilaksanakan tes tertulis.
"Kami (BPD) berharap calon Kepala Desa Kracak yang bersaing tidak hanya dua orang. Bisa tiga, empat atau lima orang," pungkas Agus. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: