Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Pengusaha Diminta Berinovasi
Siswa SMAN 1 Sumpiuh daur ulang kantong plastik menjadi karya seni apik.-Hendra untuk Radarmas-
BANYUMAS, RADAR BANYUMAS - Kabupaten Banyumas sedang gencar mengimplementasikan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Dari penerapan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik. Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Teknik Penyehatan Lingkungan DLH Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas membeberkan sudah ada pihak yang merasakan imbasnya.
"Pabrik plastik ada yang komunikasi dengan kami, permintaan kantong plastik mulai berkurang," kata Imam.
Kondisi tersebut menggambarkan bahwa adanya kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik di Kabupaten Banyumas mulai menampakan hasil.
BACA JUGA:Mulai 1 Oktober Toko Modern di Kabupaten Banyumas Tanpa Kantong Plastik
BACA JUGA:Antisipasi Kematian Ibu dan Bayi, Calon Pengantin Dibekali Kesehatan Reproduksi
Perlahan penggunaan kantong plastik tergeser oleh alternatif wadah belanja lainnya yang ramah lingkungan. Seperti kantong kertas maupun goodybag.
Dimungkinkan imbas kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik akan lebih terasa, setelah toko modern lokal sudah berhasil tanpa kantong plastik sebagai wadah belanja konsumen. "Ketika permintaan berkurang, pabrik plastik bisa melakukan inovasi produk," imbuh Imam.
Lebih lanjut, Imam mendorong pelaku usaha di bidang kantong plastik untuk berinovasi produk. Solusi atau adaptasi atas kondisi mulai berkurangnya permintaan kantong plastik. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: