Penerima Gaji Bulanan Aparatur Desa Bisa Berubah, Ini Penyebabnya
Gedung Kantor Desa Kembangan Kecamatan Bukateja terlihat megah untuk mendukung pelayanan masyarakat. (AMARULLAH NURCAHYO)--
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Jumlah penerima penghasilan tetap (siltap) aparatur pemerintah desa hanya berubah jika ada aparatur yang berhenti maupun pensiun. Gaji bulanan ini rutin diterima bersama Alokasi Dana Desa (ADD).
"Kalau yang berhenti ataupun pensiun banyak, maka pada bulan bersangkutan, jumlah penerima jelas berkurang. Jadi masih bisa berubah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purbalingga, Ato Susanto, Minggu 27 Agustus 2023 sore.
Berhentinya seorang aparatur pemerintah desa bisa karena meninggal, pensiun maupun adanya kasus hukum yang sudah putus atau divonis.
"Prinsip semua anggaran sudah tersedia dan sesuai dari pengajuan desa serta hasil pembaruan data kami," katanya.
BACA JUGA:Penerbangan Perdana Feeder Umrah Bandara JBS Purbalingga Dimulai
BACA JUGA:Kasus Angka Kematian Ibu Bersalin di Purbalingga Butuh Penanganan Serius
Awal tahun 2023 lalu, pencairan Siltap perbulan se Kabupaten Purbalingga mencapai Rp 6,7 miliar untuk 224 desa se Kabupaten Purbalingga.
Besaran Siltap masing-masing perangkat desa berbeda. Rinciannya, untuk Kades Rp 3.740.000, Sekdes Rp 2.626.000 dan perangkat desa lainnya Rp 2.200.000. Seluruhnya per bulan.
Dibanding tahun 2022 lalu, untuk Kepala Desa Rp 3.400.000, Sekdes Rp 2.387.500 dan Perangkat Desa lainnya Rp 2.022.000. Total ada 2.621 orang terdiri dari Kades, Sekdes dan perangkat desa lainnya.
"Kalau alokasi satu tahun dari ADD untuk Siltap sekitar Rp 80.685.592.000," rincinya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: