Ini Tagihan Rekening Untuk LPJU Konvensional di Purbalingga Setiap Bulan, Jangan Dirusak

Ini Tagihan Rekening Untuk LPJU Konvensional di Purbalingga Setiap Bulan, Jangan Dirusak

LPJU konvensional milik Pemkab seperti di ruas Jalan Kemangkon Purbalingga ini kena tagihan rekening PLN setiap bulan. (Foto Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

PURBALINGGA RADARBANYUMAS.DISWAY.ID-Masyarakat harus tahu dan paham jika Pemerintah Daerah juga dibebani tagihan rekening listrik ke PLN untuk Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Anggaran lebih dari Rp 1 miliar harus disediakan Pemkab Purbalingga melalui Dinas Perhubungan (Dinhub). 

 

"Tagihan rekening listrik bulanan lampu tersebut sesuai meter yang ada dan rata-rata bulanan. Lalu kami bayarkan sesuai prosedur yang ada di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga," rinci Kepala Dinhub Purbalingga, Raditya Widayaka, Minggu 20 Agustus 2023.

 

Sesuai catatan Dinhub Purbalingga, total LPJU Konvensional yang kena rekening bulanan yaitu 12 ribu unit. Tagihan itu karena LPJU tersebut menggunakan aliran listrik PLN.

 

"Jadi bukan pajak lampu, tapi kewajiban rekening bulanan LPJU Kabupaten Purbalingga," tambahnya.

 

BACA JUGA:Blangko KTP El di Purbalingga Sudah Tersedia Tapi Masih Dibatasi, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Buat Resah Warga, Polisi Kejar Geng Motor yang Bikin Video di Kelurahan Bancar

 

Pihaknya berharap masyarakat ikut menjaga agar LPJU berfungsi normal, tidak dirusak, apalagi ada sambungan diluar kewenangan pemerintah.

 

"Dulu sekali pernah ada meter listrik yang rusak, dicuri dan lainnya. Lalu sampai ada LPJU liar di luar tanggungjawab kami," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: