81 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, KPU Banyumas Tetapkan 543 Bacaleg Masuk DCS

81 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, KPU Banyumas Tetapkan 543 Bacaleg Masuk DCS

Rapat pleno KPU Banyumas terkait Penetapan Daftar Calon Sementara Kabupaten Banyumas., Jumat (18/8/2023)-KPU BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

KPU Banyumas akan mempublikasi nama-nama bacaleg yang MS selama lima hari sejak Sabtu (19/8) hingga Rabu (23/8). Publikasi dilakukan melalui website KPU Banyumas, surat kabar, radio dan media online.

Masyarakat dipersilahkan untuk mencermati nama-nama bacaleg tersebut. Serta, bisa memberikan tanggapan atas keabsahan persyaratan bacaleg mulai 19-28 Agustus 2023.

Tanggapan disertai identitas pelapor bisa dikirimkan melalui email [email protected].

Selanjutnya, untuk penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT akan dilakukan pada 4 November 2023. (mhd) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: