Bacaleg Tak Penuhi Syarat Ditunggu Sampai 3 November, 1 Kades Tunggu SK Pengunduran Diri

Bacaleg Tak Penuhi Syarat Ditunggu Sampai 3 November, 1 Kades Tunggu SK Pengunduran Diri

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan ST.-DOK AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Profesi seperti TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, wajib mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Hingga kurang dari sebulan batas akhir persyaratan menjadi daftar calon tetap (DCT), masih ada 1 kades yang belum rampung SK pengunduran diri.

"Sesuai surat dari KPU RI, termasuk kades wajib mundur. Jika sampai 3 November 2023 belum bisa memenuhi persyaratan mundur, maka Bacaleg bersangkutan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan ST, Senin 16 Oktober 2023.

Sesuai data dari Pemkab Purbalingga, satu kades belum menyerahkan SK pengunduran diri yaitu kades Purbasari Kecamatan Karangjambu. Pemda menilai masih dalam proses.

BACA JUGA:39 Orang Pasien Dugaan Keracunan di Cimanggu Cilacap Boleh Pulang, 2 Orang Masih Dirawat, 2 Orang Dirujuk

Hingga batas akhir penyerahan Perubahan DCT ke KPU Kabupaten Purbalingga, Selasa 3 Oktober 2023  lalu, 15 partai politik memiliki beberapa perubahan

Tercatat ada parpol yang mengganti nomor urut bacalegnya. Ada juga penambahan gelar atau titel, lalu ada yang sampai Bacaleg pindah ke parpol lain.

Lebih lanjut dijelaskan, pada masa pencermatan rancangan DCT, 24 September sampai 3 Oktober 2023 kemarin, semua parpol wajib mengajukan perubahan maupun pemenuhan syarat. Baik parpol yang ada perubahan maupun parpol yang tidak ada perubahan.

BACA JUGA:Motivasi dan Gaya Belajar, Kunci Mahasiswa Unggul di UMP

Saat pengajuan  perubahan tersebut, parpol dibolehkan untuk  pindah dapil, mengganti bacaleg, mengganti nomor urut dan menambah titel/gelar. Termasuk ada yang pindah dari parpol satu ke parpol lainnya.

Ia merinci, pada masa pencermatan rancangan DCT ini, ada parpol yang mengganti nomor urut seperti Partai Gelora. Kemudian pindah dapil seperti Nasdem, partai yang diganti seperti Nasdem dan PKS. Bahkan ada parpol yang sudah memenuhi syarat di DCS pindah ke parpol lain yaitu dari Gerindra ke PKS.

"Untuk tambah gelar, ada Partai Golkar. Sampai batas waktu kemarin, 15 parpol sudah menyerahkan hasil pencermatan DCT itu," katanya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: