KPU Banyumas Tunggu SK Pemberhentian Bacaleg dari BPD dan Bumdes

KPU Banyumas Tunggu SK Pemberhentian Bacaleg dari BPD dan Bumdes

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banyumas, Hanan Wiyoko-KPU UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Meski masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) telah ditutup 3 Oktober, namun KPU masih memberikan waktu bagi bacaleg untuk memberikan SK Pemberhentian.

Hal itu dikhususkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan juga pengurus Bumdes. Sebab, di Banyumas tercatat ada bacaleg yang sebelumnya bekerja pada dua bidang tersebut.

"Betul, totalnya ada enam," kata Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Banyumas Hanan Wiyoko.

Dia mengatakan, bahwa hingga kini SK pemberhentian masih belum bisa diterbitkan hingga 3 Oktober lalu.

BACA JUGA:13 Bacaleg di Kabupaten Banyumas Diganti, Dua Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Jadi Bacaleg, 5 Desa di Purbalingga Diisi Pj Kades, 1 Masih Proses

"Namun, terbit surat KPU No 1035 tahun 2023 yang memberi kesempatan untuk orang-orang yang statusnya begitu, diberi waktu selambatnya 1 bulan sejak penetapan DCT," kata dia.

Sehingga, ke-enam bacaleg tersebut masih bisa memberikan SK Pemberhentiannya hingga 3 Desember nanti.

Selain 6 bacaleg tersebut, terdata juga ada 3 bacaleg yang sebelumnya menjabat sebagai Kades. Sama seperti BPD dan Pengurus Bumdes, ke-3 kades juga wajib melampirkan SK pemberhentian.

"Untuk 3 Kades sudah," tandasnya.

BACA JUGA:81 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, KPU Banyumas Tetapkan 543 Bacaleg Masuk DCS

BACA JUGA:Pemasangan 1.298 APS Parpol dan Bacaleg di Purbalingga Melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016

Sebelumnya diberitakan, pasca penutupan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) ada 13 bacaleg yang diganti, serta berkurang 2 bacaleg. Sehingga kini, total ada 541 bacaleg yang mendaftarkan diri. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: